KPU Jateng Siap Melaksanakan Tahapan Pendaftaran Cagub dan Cawagub Pilkada 2024

Semarang, UP Radio – KPU Jawa Tengah siap melaksanakan tugas untuk mengakomodir pendaftaran satiap bakal calon yang akan mendaftar dimasa pendaftaran pilkada gubernur 2024.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan Pihaknya siap membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Pilkada 2024, mulai 27-29 Agustus nanti.

“Dalam pendaftaran, KPU mendasarkan sesuai aturan PKPU Nomor 8 menyebutkan tentang putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Handi disela acara rakor persiapan penerimaan pendaftaran pasangan cagub dan cawagub di Aston Inn Pandanaran Semarang, Jumat (23/8).

Handi menjelaskan, terkait dengan kebijakan teknis penerimaan pendaftaran pasangan cagub-cawagub itu pihaknya menunggu KPU RI yang mengatur soal norma dalam pencalonan, baik syarat calon maupun syarat pencalonan.

Handi menegaskan KPU tetap akan melayani pasangan cagub-cawagub yang melakukan pendaftaran, sesuai ketentuan berlaku.

“Kita buka layanan help desk bagi masyarakat atau perwakilan partai politik, yang membutuhkan informasi berkaitan dengan proses pendaftaran pasangan calon. Tapi intinya, kami KPU Jawa Tengah siap untuk menerima pendaftaran pasangan cagub-cawagub,” kata Handi.

Lebih lanjut Handi menjelaskan, KPU Jateng juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait nantinya saat menerima pendaftaran pasangan cagub-cawagub untuk melakukan rekayasa lalu lintas di depan kantor KPU.

Menyikapi kondisi yang masih terjadi saat ini Handi mengakui masih menunggu perkembangan dari KPU RI terkait kebijakan yang akan diambil.

“KPU Jateng dalam 1-2 hari ini akan menunggu kebijakan dari KPU RI berkaitan dengan pendaftaran pasangan cagub-cawagub,” tambahnya.

Pada rakor tersebut juga dijelaskan untuk Pemeriksaan kesehatan cagub dan cawagub Pilkada 2024, nantinya ditangani tim kesehatan dari RSP dr Kariadi.

Selain itu KPU juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kota Semarang kaitannya hukum niaga yang mengeluarkan putusan kepailitan usaha dari pasangan cagub-cawagub. (shs)