8 Fraksi di DPR RI Setujui Batas Usia Paslon Ikuti Keputusan MA

Jakarta, UP Radio  – Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyetujui batas usia minimal bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta calom bupati/walikota dan calon wakil bupati/walikota mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), yaitu terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Persetujuan tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Panja ini fokus membahas 16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi, salah satunya adalah terkait batas usia bakal calon.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pada DIM nomor 72 berkaitan dengan huruf d mengenai usia minimal bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota, disetujui oleh 8 fraksi kecuali Fraksi PDI-Perjuangan untuk dilakukan perubahan mengikuti keputusan MA.

Advertisement

Sehingga, DIM tersebut berubah menjadi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

“Setuju ya, merujuk kepada Mahkamah Agung ya?” tanya Politisi Fraksi PPP ini kepada anggota dewan yang hadir, dan diikuti dengan jawaban ‘setuju’, sebagaimana dilansir dari website dpr.

Kemudian, pada DIM nomor 87 terdapat perubahan substansi dengan memperhatikan Putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 bagi anggota DPR, DPD dan DPRD untuk melakukan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada. Lalu, DIM nomor 88 terdapat perubahan redaksional yakni merubah pegawai negeri sipil menjadi ASN menyesuaikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ambang Batas

Selanjutnya, pada kelompok DIM Perubahan Substansi terdapat usulan baru yang berkaitan dengan Pasal 40 mengenai syarat ambang batas pencalonan Pilkada atas Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.

Rapat Panja tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (rls)

Advertisement