Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Harus Bisa Optimalkan Pelayanan

Semarang, UP Radio – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang hampir merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggara Perhubungan yang hingga saat ini tengah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang.

Dalam pembahasan tersebut Dewan melibatkan stake holder terkait diantaranya Organda, Kapolrestabes, Dishub Provinsi, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan Akademisi Perguruan Tinggi.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menjelaskan, bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang terdiri dari pasal 1- 224 ini sengaja menggandeng semua pihak.

“Kita ingin pelibatan masyarakat agar memberikan masukan dan saran agar Raperda kita aplikatif dan bisa diimplementasikan secara maksimal. Stake holder semua kita libatkan. Sehingga nantinya Raperda akan berkualitas,” paparnya, usai memimpin rapat pembahasan Pansus di ruang Paripurna DPRD Kota Semarang.

Selanjutnya, kata Suharsono, setelah pembahasan ini, akan ada proses Fasilitasi dari Provinsi, setelah klir di provinsi, baru disahkan. “Kali ini, kita undang untuk pelibatan masyarakat secara langsung, agar masukan semuanya bisa memberikan manfaat untuk kesempurnaan Raperda,” imbuhnya.

Karena, lanjut Suharsono, Raperda UU ini harapannya bisa memayungi semua hal, ada aturan terkait Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas /Andalalin, angkutan, parkir dan kebutuhan perhubungan lainnya.

“Sehingga nantinya bisa menjadi aturan atau regulasi yang nyaman untuk penyelenggaraan lalu- lintas dan penyelenggaraan perhubungan di kota Semarang. Jadi aturan tersebut bisa sebagai dasar penyelenggaraan perhubungan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

“Harapannya bisa setelah Raperda disahkan, segera dijalankan dengan baik. Bisa bermanfaat dan menjadi dasar aturan untuk mengatur lalu lintas dan berkaitan dengan perhubungan di kota Semarang,” pungkasnya. (ksm)