Semarang, UP Radio – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Max Darmawan berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang (Senin, 15/7).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah yang baru Ponco Hartanto yang memimpin Kejati Jawa Tengah per 11 Juni 2024 lalu.
Dalam kunjungan tersebut Kakanwil DJP Jateng I Max Darmawan bersama jajaran pejabat dilingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I diterima oleh kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto di ruang kerjanya.
Dalam audiensi ini, Max membahas beberapa isu strategis terutama terkait dengan penegakan hukum perpajakan.
Pada pertemuan tersebut Max juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati Jawa Tengah atas sinergi yang selama ini telah terjalin.
“Kejati Jawa Tengah telah banyak bersinergi untuk menuntaskan kasus hukum pidana perpajakan khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I,” kata Max.
Max mengakui keberhasilan DJP dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana di bidang perpajakan tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang baik dengan instansi Kejaksaan.
Selain memberikan apresiasi, Max juga memperkenalkan diri kepada Ponco yang merupakan pejabat baru di Jawa Tengah.
“Audiensi kali ini saya juga berkenalan kepada Pak Ponco, selaku pejabat yang baru tentunya nanti kita akan banyak saling bertemu dan bersinergi dalam pelaksanaan tugas,” jelas Max.
Menanggapi hal ini, Ponco Hartanto menyambut baik audiensi yang dilaksanakan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
“Terima kasih saya sampaikan juga kepada Pak Max dan jajarannya, kami menyambut baik setiap langkah sinergi dan koordinasi dengan DJP,” ujar Ponco.
Ponco juga menegaskan, Kejaksaan Tinggi siap untuk mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP.
Sebelumnya, DJP, Kejaksaan dan Polri telah saling bersinergi untuk mengungkap kasus pidana di bidang perpajakan sebagai bentuk nyata penegakan hukum pajak.
Di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I selama tahun berjalan 2024 tercatat sejumlah 6 kasus telah naik ke tahap penyidikan yang mana merupakan buah dari koordinasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kejati Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah.
Diharapkan dengan adanya sinergi ini dapat menambah kepatuhan pajak dan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar. (rls)