Semarang, UP Radio – Provinsi Jawa Tengah masih merupakan daerah yang menarik sebagai tempat peredaran maupun jalur distribusi rokok ilegal. Yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai maupun rokok yang telah dilekati pita cukai namun bukan peruntukannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai selaku community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai, maka telah dilakukan penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 323 penindakan dengan jumlah 36,4 juta batang rokok. Dari penindakan itu berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga senilai Rp 34,73 miliar.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DI Yogyakarta Akhmad Rofiq dalam konferensi pers ALCO Regional Jawa Tengah dengan materi Penyampaian Kinerja Ekonomi Jawa Tengah periode sampai dengan 31 Mei 2024, baru-baru ini.
Dalam kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Tengah, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani sekaligus Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY, bersama Kepala Kanwil DJPb Jawa Tengah Muhdi, Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo.
Dari data Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jateng dan DIY, kata Akhmad Rofiq, sampai dengan bulan April 2024, bahwa ada 323 penindakan peredaran rokok ilegal yang diperoleh dari penindakan 8 kantor DJBC Jateng dan DIY. Yakni KPPBC Purwokerto (19), KPPBC Cilacap (25), KPPBC Magelang (20), KPPBC Surakarta (115), KPPBC Semarang (34), KPPBC Kudus (47), KPPBC Tegal (41) lalu Kanwil Jateng /DIY (22). Dan yang terbanyak di KPPBC Surakarta, dengan penindakan peredaran rokok ilegal dengan jumlah 115 penindakan.
“Selain berbahaya untuk kesehatan karena komposisinya yang tidak terukur melalui uji laboratorium, rokok ilegal juga dapat menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau dan merugikan negara,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Kanwil DJPb Jawa Tengah, Muhdi menambahkan, bahwa kinerja fiskal regional dalam APBN sampai dengan bulan Mei 2024 mencatatkan kinerja yang baik. Penerimaan APBN Jawa Tengah mencapai Rp 43,45 triliun atau 36,28 persen dari target, sementara realisasi belanja APBN mencapai Rp 43,91 triliun atau 39,06 persen dari pagu, sehingga terjadi defisit APBN sebesar Rp 457,52 miliar.
“Adapun kinerja penerimaan masih tumbuh positif didukung kinerja kegiatan ekonomi yang baik,” kata Muhdi.
Menurutnya, penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan Pajak dan Kepabeanan dan Cukai. Tercatat penerimaan pajak sebesar Rp19,79 triliun atau 36,74 persen dari target, dan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp20,74 triliun atau 34,13 persen dari target. Realisasi PNBP mencapai sebesar Rp 2,92 triliun atau 57 persen dari target, secara nominal tumbuh 4,63 persen (y-on-y). (rls)