Cilacap, UP Radio – Sebanyak 264 orang kepala desa di Kabupaten Cilacap menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Cilacap, dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan dan penyerahan dokumen negara tersebut dilangsungkan di Pendapa Wijayakusuma Çakti Cilacap, Senin (10/6/2024).
Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, mengungkapkan, SK Perpanjangan Masa Jabatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di Cilacap, perpanjangan masa jabatan diberikan kepada seluruh kepala desa, kecuali lima desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala desa.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Awaluddin.
Pj bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dispermades yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik. Meskipun ada tiga kepala desa yang tidak dapat hadir karena berbagai alasan, termasuk melaksanakan ibadah haji dan sakit, semangat untuk melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
Lebih lanjut, perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap.
“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj Bupati Cilacap,” harap Awaluddin. (hms)