2023, Realisasi Pendapatan Daerah Jateng Capai Rp25,369 Triliun

Semarang, UP Radio – Realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah pada 2023 mencapai Rp25,369 triliun. Jumlah itu mengalami peningkatan sebanyak 4,97% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp24,167 triliun.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, saat membacakan penjelasan/jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jateng terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, di Gedung Berlian, Semarang, Senin (10/6/2024).

Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, Pemprov Jateng membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota dan instansi terkait, untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Advertisement

“Upaya optimalisasi terus dilakukan, antara lain melalui penelusuran data objek pajak dan verifikasi faktual lapangan, guna memperoleh informasi potensi pendapatan daerah yang akurat,” kata Sumarno.

Selain itu, imbuhnya, pendayagunaan dan pemanfaatan barang milik daerah, serta rintisan pembentukan lembaga pengelola aset yang fokus pada pemberdayaan dan pemanfaatan aset. Pemprov Jateng juga terus menggenjot kontribusi BUMD dalam mencapai pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan kinerja melalui implementasi good corporate governance, efisiensi dan efektivitas operasional, serta diversifikasi usaha,” bebernya.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terkait belanja bantuan keuangan, Sumarno menjelaskan, Pemprov Jateng sependapat dengan pendangan fraksi, jika laporan pelaksanan APBD merupakan bagian dari upaya penajaman kebijakan pemerintah, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Selain itu, mendukung pembangunan kabupaten/ kota melalui alokasi bantuan keuangan secara selektif.

“Pelaksanaan APBD untuk pembangunan dilakukan dengan berbasis perencanaan pembangunan, dengan memperhatikan hasil evaluasi, masalah, dan kebutuhan pembangunan. Sehingga, akan dihasilkan program/kegiatan yang solutif,” tandas sekda. (hms)

Advertisement