Blora, UP Radio – Untuk mewaspadai penyakit menular pada hewan kurban, menjelang Iduladha 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Blora membentuk tim pengawasan kesehatan hewan kurban.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora Ngaliaman menyampaikan, tugas utama tim pengawasan tersebut adalah memeriksa kesehatan hewan kurban, dan mendampingi pelaksanaan penyembelihan, serta pemeriksaan hewan kurban pada waktu pelaksanaan kurban di setiap kecamatan, dengan melibatkan seluruh petugas medis dan paramedis. Sebab, menurutnya perlu mewaspadai penyakit hewan menular, yaitu penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD).
“Walaupun di Kabupaten Blora kedua penyakit tersebut sudah terkendali, tapi perlu langkah antisipasi. Jadi, kita sudah mulai gencar melakukan pemeriksaan hewan-hewan kurban yang dipersiapkan untuk Iduladha, terutama pemeriksaan kesehatan di para pengepul-pengepul hewan kurban” jelasnya (5/6/2024).
Pada saat H-1 Iduladha, pihaknya akan mengerahkan petugas yang ada di 16 kecamatan, untuk mendampingi pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Selain itu, pihaknya juga akan mengecek, apakah daging kurban yang akan dibagikan ke warga itu dalam kondisi aman dikonsumsi. Sehingga sangat dianjurkan setiap hewan yang akan digunakan untuk kurban dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Jadi kami melakukan pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem),” terangnya.
Disampaikan, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH), melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan. Untuk di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag. Dan, Pemkab Blora memiliki dua RPH, yaitu RPH di Desa Kamolan, Kecamatan Blora, dan RPH yang ada di Kecamatan Cepu
Ngaliaman menyarankan, hewan yang sebaiknya disembelih adalah jantan. Untuk ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih, asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b). Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.
“SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat,” katanya.
Ditambahkan, dari pantauannya, untuk hari pasaran pon rata-rata sapi yang dijualbelikan hampir mencapai 800 ekor sapi.
“Hasil pembelian sapi ada yang dibawa oleh para pedagang untuk dijual kembali ke kota-kota besar seperti di Solo, Semarang, dan Jakarta,” terangnya.
Selain pasar pon di Kecamatan Blora, imbuhnya, ada sejumlah pasar hewan lainnya, yaitu pasaran pahing di Randublatung, pasar kambing Jepon dan Kunduran setiap pasaran pahing dan kliwon. (hms