Unifah: Guru Swasta yang Lulus PPPK Harus Dikembalikan ke Sekolah Asal

Semarang, UP Radio – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menghimbau pemerintah untuk tetap memenuhi jumlah kekurangan guru di Indonesia di sekolah negeri maupun swasta.

Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi menyatakan hal tersebut disela acara pembukaan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) V PGRI Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti XXII di Universitas PGRI Semarang (28/4).

Unifah sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang memindahkan guru swasta yang lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke sekolah negeri.

Advertisement

“Dampak kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) PPPK membuat guru-guru honorer yang lolos seleksi PPPK ditarik ke sekolah negeri, sehingga menjadikan sekolah swasta kekurangan guru,” katanya.

Dirinya meminta agar guru PPPK di sekolah swasta diberikan kesempatan seluasnya dan dikembalikan lagi ke sekolah asal.

“Sekolah negeri dan sekoah swasta memiliki tujuan yang sama untuk memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus diperlakukan dengan sama,” ujar Unifah.

Unifah menegaskan tidak boleh lagi ada guru yang dikontrak sampai bertahun-tahun, tetapi kemudian diputus di tengah jalan karena perubahan regulasi.

“Pokoknya kepastian perlindungan terhadap status guru akan terus diperjuangkan oleh PGRI,” katanya.

Sementara itu, Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi mengatakan bahwa PGRI selama ini terus melakukan perjuangan untuk guru, seperti pemenuhan guru, tunjangan profesi guru, hingga pengembangan keprofesian.

“Kami terus berupaya bagaimana agar PGRI menjadi organisasi profesi yang kuat,” kata mantan Rektor Universitas PGRI Semarang itu.

Ia juga mengajak para guru yang tergabung di PGRI untuk tidak cukup berbangga mengandalkan jumlah anggota yang besar, tetapi harus bisa menerjemahkan solidaritas dan kebersamaan menjadi sesuatu yang lebih produktif.

Konkerprov V PGRI Jateng Masa Bhakti XXII diikuti oleh 1.511 peserta dari unsur PB PGRI, PGRI provinsi, dan PGRI dari 35 kabupaten/kota, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti secara daring. (shs)

Advertisement