Semarang, UP Radio – Anggota DPD RI perwakilan Jateng Abdul Kholik menilai persyaratan dukungan bagi calon Gubernur jalur perseorangan dinilai memberatkan.
Hal tersebut dikatakan Senator Jawa Tengah tersebut usai kunjungan di kantor KPU Jawa Tengah untuk memantau kesiapan tahapan pilkada, Selasa (23/4/2024).
Abdul Kholik mengatakan, calon perseorangan pada pilgub Jawa Tengah tidak pernah digunakan. Karena syarat dukungan jalur perseorangan memberatkan yakni dukungan sebanyak 1,8 Juta dukungan KTP yang tersebar di 18 Kabupaten Kota.
“Untuk konteks Jawa Tengah norma terkait perseorang di pilgub tidak pernah dilaksanakan. karena syaratnya sangat besar yaitu 1,8 juta dukungan KTP,” ucapnya.
Ia menceritakan sebetulnya dirinya tertarik untuk maju pemilihan Gubernur Jawa Tengah melalui jalur perseorangan. Tetapi karena besarnya syarat dukungan bagi calon perseorangan sehingga mengalami kesulitan.
“Saya sebenarnya secara pribadi punya keinginan untuk di pilgub. Tapi kalau jalur perseorang syaratnya begitu besar, tentu masih berpikir kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Kholik menilai kedepan perlu dikaji ulang, karena jalur perseorangan itu ada namun tidak bisa dilaksanakan. “Kami sebagai calon anggota DPD RI itu syarat dukungannya itu 5.000 (KTP), tapi kenapa untuk daerah kok besar sekali?” terangnya.
Selain itu ia menerangkan bahwa dirinya telah melalui tahapan pemilu yang mendapatkan dukungan pemilih. Mendapatkan dukungan 11 persen (dalam Pemilu), sementara syarat calon perseorangan itu 6 persen.
“Saya sudah melampaui syarat 6 persen semestinya kalau ada equal (kesetaraan) sebagai peserta pemilu, sebenarnya bisa juga dukungan yang melebihi syarat dukungan bisa ditransformasi menjadi syarat untuk pilkada,” tambahnya. (rri)