Semarang, UP Radio – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Hal ini menanggapi adanya aduan THR 2024 oleh para pekerja yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
“Perusahaan yang belum membayar THR kepada pegawainya. Kemarin ada 36 aduan yang masuk. Ini mau saya rapatkan,” ujar Mbak Ita, sapaan Hevearita Gunaryanti Rahayu di Balai Kota Semarang, Kamis (18/4/2024).
Dalam rapat tersebut, lanjut Mbak Ita, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tak hanya mendengar jawaban dari pengusaha saja, namun akan berupaya mencarikan solusi.
“Tidak hanya jawaban saja, tapi harus ada tindak lanjut untuk dilakukan. Kita harus mencari solusi, kalau memang tidak sanggup alasannya kenapa. Kemudian kalaupun sanggup, kapan mau dibayarkan. Atau mungkin bisa bayar dengan dicicil. Karena itu adalah hak pegawai, sesuai Undang-Undang bahwa THR merupakan kewajiban dari pemberi kerja kepada pekerja,” jelas Mbak Ita.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengakui jika hingga tanggal 17 April 2024 telah masuk 36 pengaduan terkait THR 2024.
“Dari hasil pengaduan sampai terakhir tanggal 17 April 2024, memang ada 36 pengaduan perusahaan. Kemudian dari hasil rekap-rekap dan identifikasi, kami klarifikasi satu per satu ternyata ada tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR sampai hari ini, dengan alasan belum ada dana,” ujar Sutrisno.
Disnaker Kota Semarang telah melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, mencari solusi dan turun langsung ke lapangan bersama.
“Kami tetap memberikan mediasi, dan melakukan koordinasi serta selalu mengimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai ketentuan oleh perusahaan. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan ke perusahaan merupakan kewenangan dari Satker pengawas provinsi,” imbuhnya.
Meski demikian, sebagian besar pengusaha dan owner atau pemilik perusahaan berjanji akan tetap memberikan THR meski belum ditentukan waktunya.
“Dari hasil identifikasi dan klarifikasi, hanya tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR. Ada yang beralasan mereka tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan. Ada pula karena status hubungan mitra owner dan sebagainya,” kata dia.
Sementara untuk perusahaan lain, lanjut dia, saat ini tengah proses pemberian secara bertahap. “Dicicil, alasan perusahaan karena kendala keuangan, ada pula karena kesepakatan dengan pekerja, namun harapan kami agar THR ini bisa dipenuhi,” beber dia.
Sanksinya, lanjut Tris, mulai dari denda sekian persen dari jumlah yang ada, memberikan surat peringatan sesuai ketentuan menteri tenaga kerja.
“Yang memberi sanksi dari pengawas Provinsi Jateng karena kewenangan ada di sana. Ketentuan awal kan pemberian THR adalah H-7, harusnya. Namun kalau memang belum ada ya silakan sesuai kesepakatan. Prinsipnya, harus dipenuhi (THR-red),” lanjut dia.(ksm)