Jakarta, UP Radio – Menjelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, sampai hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 amicus curiae. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dari semua sengketa yang ditangani MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, banyaknya amicus curiae yang diajukan, menunjukan bahwa atensi publik terhadap PHPU Pilpres 2024 cukup besar.
“Ini amicus curiae terbanyak yang diterima MK untuk satu kasus, artinya kasus tersebut mendapat perhatian besar dari publik”, ucapnya, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi. Amicus curiae merupakan sahabat pengadilan dan bukan pihak yang ada dalam perkara.
“Mereka merupakan sahabat pengadilan dan bukan pihak dalam perkara, tetapi masyarakat yang punya kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya”, jelasnya.
Selanjutnya, amicus curiae yang diterima MK tersebut, merupakan otoritas dari hakim konstitusi untuk pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang nantinya memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024.
“Semua menjadi otoritas hakim konstitusi, apakah amicus curiae tersebut akan dipertimbangan atau tidak”, kata Fajar.(rls)