Semarang, UP Radio – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah taman Kawasan Kampung Kali, Jalan Mayjen DI Panjaitan, Rabu (24/1/2024). Dalam sidak, Mbak Ita, sapaan akrabnya, menemukan adanya kerancuan tanggung jawab persoalan perawatan taman perkotaan.
Mbak Ita menyebut, faktor tersebut yang menyebabkan banyak taman-taman di Kota Semarang kurang terawat dan merusak pandangan. Rumput-rumput liar tumbuh subur, pedestrian di sekitar taman rusak, hingga kurangnya kebersihan.
Orang nomor satu di Kota Semarang itu mengevaluasi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani taman perkotaan. Termasuk perihal pemeliharaan pedestrian dan kebersihannya.
“Saya melihat, Kampung Kali ini salah satu jalur utama, di tengah kota, banyak orang lewat sini. Kemudian banyak tamu-tamu hotel dan pencari kuliner. Kalau kotor rasanya di mata sepet,” ujar Mbak Ita seusai sidak.
Kerancuan penanganan yang dia maksud, katanya, taman perkotaan pembangunannya merupakan kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Sementara pedestrian berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Namun segi kebersihan, pedestriannya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, sementara tamannya yang tanggung jawab Disperkim.
Mbak Ita melihat adanya kurang koordinasi dalam perawatan taman perkotaan dan fungsi di sekitarnya. Di lapangan, misalnya, taman yang posisinya berada di sebelah jalan dan trotoar tidak turut dibersihkan karena kebersihan taman bukan kewenangan DLH.
“Maka, perlu ada penyeragaman kewenangan aset agar tidak ada saling lempar tugas, ijir-ijiran. DLH saya tanya membersihkan jalan dan trotoar, tamannya padahal kecil, harusnya kan bisa dibersihkan sekalian,” ujarnya.
Dia meminta koordinasi antar-OPD lebih ditingkatkan dalam perawatan taman-taman agar terlihat lebih menarik. Menurutnya, dengan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dapat mengurangi persoalan saling lempar tanggung jawab.
“Sekarang lucu, pedestrian ada yang kewenangan DPU, ada kewenangan Disperkim. Padahal, sesuai aturan pedestrian kewenangan DPU. Kalau seragam nggak mungkin saling lempar tanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Yudi Wibowo menyebut, akan melakukan komunikasi tentang penanganan taman perkotaan dengan sejumlah dinas terkait.
Pihaknya juga akan melakukan penajaman pembagian kewenangan aset agar bisa dipertanggungjawabkan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hingga masing-masing kewenangannya.(ksm)