Semarang, UP Radio – Sebanyak 16.453 orang melakukan pindah memilih ke Kota Semarang. Mereka akan menggunakan hak suaranya di Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa mengatakan, pelayanan pindah memilih terakhir dilayani pada 15 Januari 2024 pukul 23.59.
Data pemilih yang melakukan pindah memilih atau masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kota Semarang sebanyak 16.453 orang. Rinciannya, 5.944 pemilih laki-laki dan 10.509 pemilih perempuan.
Sebaliknya, ada pula warga Kota Semarang yang mengurus pindah memilih ke luar. Artinya, mereka tidak akan memilih di Kota Semarang saat hari H pencoblosan. Ada sebanyak 10.874 yang mengurus pindah memilih keluar dengan rincian 5.114 pemilih laki-laki dan 5.760 pemilih perempuan.
“Kota Semarang ini juara se-Provinsi Jateng paling banyak yang mengajukan pindah memilih,” sebut Novi, Senin 22 Januari 2024.
Pemilih yang pindah memilih, lanjut Novi, akan menyesuaikan dengan daerah pemilihan setempat. Misalnya, pemilih yang beda provinsi hanya bisa mencoblos satu surat suara yaitu presiden. Jika masih dalan satu provinsi masih bisa mendapatkan surat suara DPD RI.
Menurutnya, meski pelayanan pindah memilih sudah ditutup, KPU masih melakukan proses sesuai KPT 66 yang mengatur mengenai pindah memilih. Prosesnya sampai H-7 pelaksanaan pencoblosan untuk kasus tertentu.
“Tidak bisa hanya pakai KTP karena harus sesuai dengan DPT,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, paling banyak yang mengurus pindah memilih adalah mahasiswa dan kaum pekerja
Lebih lanjut, Nanda memaparkan, pembagian daftar pemilih tambahan (DPTb) ini akan disesuaikan nyoblos di wilayah domisili. Wilayah terbanyak medapatkan DPTb adalah Tembalang dan Gunungpati.
Dia memastikan, jumlah surat suara mencukupi dengan adanya DPTb ini. Pasalnya, jumlah surat suara setiap TPS sebanyak jumlah DPT ditambah cadangan dua persen.
“DPT di Semarang seluruhnya 1.239.669. Produksi surat suara besok 1.266.356. Jadi, masih mencukupi. Masih sangat aman dibanding 2019 lalu,” ujarnya.
Nanda menambahkan, pindah memilih reguler memang sudah dibatasi hingga 15 Januari lalu. Namun, KPU tetap masih melayani pindah memilih hingga 7 Februari bagi mereka yang sakit, menjadi tahanan, bertugas saat hari pemungutan, atau kunjungan dinas ke daerah. “Itu ditandai dengan adanya surat tugas,” ucapnya. (ksm)