Semarang, UP Radio – Kondisi Industri Jasa Keuangan di Jawa Tengah pada akhir tahun 2023 dalam kondisi stabil dan terjaga, dengan likuiditas yang memadai dan tingkat risiko yang terjaga di tengah dinamika dan kondisi ekonomi global.
Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menjelaskan bahwa, pangsa pasar kredit posisi September 2023 di Jawa Tengah masih didominasi oleh perbankan dengan porsi sebesar 81,52%, sedangkan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar 18,48% dengan mayoritas didominasi oleh fintech sebesar 55,02%, diikuti perusahaan pembiayaan 34,73%, LPEI 8,48%, Modal Ventura 1,27%, dan LKM 0,49%.
“Pada posisi September 2023, kinerja pertumbuhan aset, DPK dan Kredit perbankan di Jawa Tengah tumbuh sebesar masing-masing 6,23% (yoy), 7,00% (yoy), dan 6,60% (yoy). Namun demikian, aset dan kredit sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan nasional yang tumbuh sebesar 7,15% (yoy) dan 8,98% (yoy). Sedangkan DIY aset, DPK dan kredit tumbuh sebesar 4,13% (yoy), 3,60% (yoy) dan 10,12% (yoy). Aset dan DPK DIY juga tumbuh sedikit lebih rendah dibandingkan nasional yang tumbuh sebesar 7,15% (yoy) dan 6,58% (yoy),” katanya.
Adapun, porsi penyaluran kredit perbankan Kepada UMKM di Jawa Tengah mencapai 50,52% dan DIY mencapai 47,87%, di atas nasional sebesar 21,47% dengan pertumbuhan sebesar 9,13% (yoy) dan 7,48% (yoy). Porsi penyaluran kredit UMKM Jawa Tengah ini telah melebihi arahan Presiden agar porsi kredit menjadi sebesar 30% di tahun 2024.
Ia menjelaskan, terdapat 101 fintech yang telah berizin dan terdaftar per posisi 9 Oktober 2023. Di Jawa Tengah, kredit fintech telah mencapai Rp49,9 triliun dengan pertumbuhan 52,54% (yoy). Pertumbuhan pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) di Jawa Tengah meningkat 1,46% (yoy), dengan NPF terjaga di 2,30% (yoy).
Sedangkan, premi Asuransi di Jawa Tengah tumbuh 1,41% (yoy). Sedangkan premi di DIY tumbuh 15,85% (yoy). Aset bersih dana pensiun di Jawa Tengah tercatat tumbuh 9,90% (yoy) dan investasi sebesar 8,4% (yoy).
Jumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Jawa Tengah yang sebanyak 111 LKM merupakan terbanyak secara nasional dengan aset mencapai Rp634,44 miliar atau tumbuh 5,07% dengan porsi terhadap nasional sebesar 42,41%.
Sementara itu, per September 2023, di sektor Pasar Modal, peningkatan Investor Jawa Tengah juga cukup tinggi mencapai 19,73% (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp8,94 Triliun. Sedangkan di DIY peningkatan investor sebesar 18,99% (yoy) dengan nilai transaksi sebesar Rp2,4 Triliun
Sampai dengan Oktober 2023, Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah menerima 939 pengaduan baik melalui Surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebanyak 250 pengaduan berasal dari pinjol legal dan 27 pengaduan dari pinjol illegal. Selain itu, banyaknya permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per Oktober 2023 sebanyak 3684 permintaan atau tumbuh sebesar 62,36% (yoy) dari sebelumnya sebanyak 2.269 permintaan SLIK di Oktober 2022.
Selain itu, OJK juga menerima informasi terkait adanya fraud eksternal (diluar lembaga jasa keuangan) meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime.
Modus- modus sniffing yang marak terjadi antara lain dalam bentuk aplikasi yang di share melalui pesan Whatsapp, diantaranya tagihan BPJS kesehatan, tagihan PLN, kirim paket dan kirim undangan dan lain sebagainya yang setiap bulan berganti modus.
“Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017-2023 mencapai Rp139,03 Triliun. Saat ini telah dibentuk Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) yang merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” ujarnya.
Saat ini juga banyak modus pinjaman online ilegal yang mengelabuhi korbannya dengan menggunakan nama dan logo yang sama dengan pinjaman online legal, dengan itu maka masyarakat harus waspada dan dapat lebih berhati-hati dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu di Kontak OJK 157, dan jika terdapat masyarakat yang mempunyai permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat melaporkan melalui kanal kontak157.ojk.go.id
(shs)