Kudus, UP Radio – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kembali menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial ABU beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Tersangka berinisial ABU merupakan direktur dari CV AJ yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan jasa pengerjaan teknik seperti jasa pengurukan dan jasa angkut.
Perkara bermula dari tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh ABU melalui CV AJ dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada tahun 2017.
Motif yang dilakukan ABU ini diduga karena PPN yang telah dipungut dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya.
Tindakan ABU tersebut termasuk ke dalam tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Imbas dari perbuatan ABU tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangkurangnya sebesar Rp338.722.968.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak belum disetorkan.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengungkapkan sebelum dilakukan penyidikan telah dilakukan serangkaian upaya terhadap tersangka ABU, diantaranya pengawasan dan himbauan oleh Account Representative KPP Pratama Kudus serta pemeriksaan bukti pemeriksaan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I.
“Pada saat proses pemeriksaan bukti permulaan hingga proses penyidikan, wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun sampai dengan saat ini hak tersebut tidak digunakan oleh tersangka,” ungkap Santoso.
“Tersangka juga memiliki hak untuk menyampaikan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pendapatan negara,” tambah Santoso.
Lebih lanjut Santoso menyampaikan bahwa penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum pidana perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan asas ultimum remedium.
“Sebenarnya proses penegakan hukum pajak lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang,” pungkas Santoso.
Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I ini merupakan tindakan yang ketiga di tahun 2023.
Hal ini menjadi bentuk keseriusan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana perpajakan sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para wajib pajak agar tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. (shs)