Hari Batik Nasional, Siswa TK PAUD Hingga SMP di Kota Semarang Antusias Kenakan Baju Batik

Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang turut memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober. Berdasar Surat Edaran Pemerintah Kota Semarang tanggal 30 September 2023, karyawan dan karyawati di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diwajibkan untuk mengenakan pakaian batik pada Senin, 2 Oktober 2023.

Tidak hanya berhenti di level birokrasi saja, seluruh Kepala Satuan Pendidikan bersama ASN, pegawai kontrak dan juga peserta didik baik sekolah negeri maupun swasta juga diwajibkan untuk mengenakan pakaian batik. Para siswa pun baik di level TK PAUD, SD, SMP nampak senang mengenakan batik.

“Kalau kawan-kawan di jajaran pemerintahan ini kan sudah biasa mengenakan batik, karena setiap hari Selasa dan Kamis harus mengenakan seragam batik. Maka ini yang luar biasa adalah pelajar dari mulai level TK PAUD, SD, SMP kita ajarkan untuk mencintai batik dengan mewajibkan mereka memakai batik pada hari batik kali ini,” terang wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Senin (2/10).

Bahkan menurut mbak Ita, sapaan akrabnya, di beberapa sekolah juga turut menggelar acara bertema batik. Salah satunya di SD Pekunden yang menggelar kegiatan fashion show, mewarnai, hingga menggambar motif batik Semarangan.

“Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang untuk mengenalkan sekaligus menumbuhkan rasa cinta warga masyarakat terhadap batik sejak dini,” terang mbak Ita.

Kota Semarang sendiri merupakan salah satu kota yang memiliki beberapa sentra pengrajin batik seperti di Rejomulyo Semarang Timur, Mangunharjo Tembalang, Malon Gunungpati. Tak hanya itu, Semarang juga memiliki motif kekhasan yang erat dengan akulturasi budaya seperti Warak Ngendog, Asem Arang, Tugu Muda, Lawang Sewu hingga Blekok Srondol.

“Maka, melalui peringatan hari batik ini, Pemerintah Kota Semarang berharap mampu membumikan batik pada level generasi muda sekaligus mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM khususnya batik di Kota Semarang,” pungkasnya.

Penetapan hari batik nasional tanggal 2 Oktober adalah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009 sekaligus bersamaan dengan ditetapkannya Batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity atau Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi yang berasal dari Indonesia oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009.

Demi mendukung upaya pelestarian batik, Pemerintah Kota Semarang sendiri mengharuskan ASN-nya untuk memakai batik pada Selasa untuk motif tenun dan Kamis untuk motif batik Semarangan. Aturan ini menjadi salah satu langkah untuk semakin mempopulerkan batik Semarang sekaligus memperkuat UMKM dan produsen sentra batik. (ksm)