Semarang, UP Radio – Tim Yustisi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan yustisi kepada sejumlah penunggak pajak restoran di Semarang Kamis (6/9).
Tim yustisi pajak yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto tersebut mendatangi Restoran Korea di Jalan Siranda Semarang dan ditemui oleh staf restoran karena pemilik restoran sedang tidak berada berada ditempat.
Disampaikan Agus, bahwa, restoran gang gang sulli telah menunggak pajak selama 9 bulan, dan belum membayar pajak sama sekali sampai sekarang ini kepada Pemkot Semarang.
Karenanya Pemkot Semarang akan bertindak tegas jika pemilik usaha kuliner ini tidak membayarkan pajaknya akan menutup sementara operasional restoran tersebut.
Agus, menjelaskan tunggakan pajak restoran tersebut ditaksir totalnya mencapai Rp 180 juta. Pasalnya, dengan tambahan denda yang harus dibayarkan sebesar 2 persen tiap bulannya.
Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan restoran dan tim yustisi, akhirnya Bapenda memberikan waktu selama satu minggu yang terhitung mulai dari hari ini, Kamis 6 September 2018 untuk wajib pajak memenuhi semua pajaknya tersebut. Dan juga mereka terpaksa harus menempel stiker dan spanduk yang isinya, bahwa restoran ini belum membayar pajak daerah.
Agus Wuryanto mengatakan, yustisi hari ini dilaksanakan di dua tempat. Untuk yang restoran gang gang sulli ini tunggakan pajaknya cukup signifikan sudah 9 bulan tidak membayar pajak. Yakni sejak bulan Desember 2017 sampai September 2018.
Bahkan, pihaknya sebelumnya, sudah memberiman surat teguran sampai 3 kali, tetapi tidak direspon. Sehingga hari ini pihaknya akan bertindak tegas menegakkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak restoran yang sanksinya hingga menutup restoran.
“Sejak 9 bulan pemilik restoran sama sekali tidak bayar pajak ke Pemkot. Perkiraan pajaknya sampai Rp 180 juta lebih. Dari perwakilan restoran minta untum keringanan waktu beberapa hari untuk membayar, yang alasannya akuntan-nya tidak datang,” ujarnya. (ksm)