Semarang, UP Radio – Sepanjang tahun 2018, hingga bulan Agustus, Satgas Waspada Investasi telah membekukan 227 entitas atau unit usaha finansial tak berizin.
Ketua Satgas waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan meski belum memiliki Ijin resmi, mereka telah melakukan penawaran produk fintech peer to peer lending yang merugikan masyarakat.
Menurut Tongam, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
“Kenyataannya, para entitas tersebut tidak melakukan pendaftaran dan perizinan pada OJK. Sehingga, pada 25 Juli 2018 lalu kami telah memanggil 227 fintech illegal untuk melakukan pendaftaran dan perizinan,’’ ungkapnya dalam sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan dan satgas waspada investasi di PO Hotel Semarang (24/8).
Lebih lanjut Tongam berharap masyarakat harus lebih selektif dalam merespon setiap adanya tawaran infestasi yang menawarkan return (keuntungan) yang jauh lebih tinggi diatas suku Bunga deposito atau 5,5 persen pertahun.
“Yang harus diingat setiap ada tawaran menggiurkan adalah 2 L, yaitu Legal dan Logis. Apakah perusahaan itu telah memiliki Ijin resmi dan apakah masuk akal hasil yang ditawarkan ?,” tuturnya.
Satgas Investasi juga telah berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi terkait semakin maraknya tawaran investasi maupun bisnis Multi Level Marketing yang berpotensi merugukan masyarakat.
Jika mereka belum terdaftar maka segala aktivitas usaha harus dihentikan seperti menghapus seluruh aplikasi baik di Play Store maupun App Store. Lalu, mereka juga diminta menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pengguna yang dirugikan.
“Satgas Waspada Investasi juga telah meminta kepada Kementerian Komunikasi agar memblokir semua website terkait, serta meminta pula Google Indonesia agar menghapus semua platform yang ada di Play Store,” tegasnya.
Bahkan Tongam juga membeberkan langlah Satgas investasi yang telah melaporkan ke Bareskrim mengenai kegiatan-kegiatan yang diduga bisa merugikan masyarakat.
‘’Maka kami mengimbau agar masyarakat mau melaporkan jika menemukan ketidakwajaran dan selalu berhati-hati. Selain itu, masyarakat juga harus pandai jika butuh pinjaman dan menyesuaikan kemampuan masing-masing,’’ pungkas Tongam. (shs)