Tingkatkan Layanan bagi Wajib Pajak, KPP Pratama Demak Buka Layanan Pajak di MPP Demak

Demak, UP Radio – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak membuka layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak (12/6).

Pembukaan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Demak dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Kabupaten Demak terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya menyatakan keberadaan MPP Kabupaten Demak menjadi wujud kerja sama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Advertisement

“Keberadaan MPP ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemkab Demak terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarkat dalam mendapatkan pelayanan,” ungkap Eisti.

Lebih lanjut, Eisti meminta seluruh jajaran penyelenggara MPP Kabupaten Demak memberikan kemudahan seluruh pelayanan perizinan. “Hal ini demi memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Eisti juga berharap, kemudahan pelayanan juga dapat berpengaruh terhadap kepercayaan investor agar menanamkan modalnya di Kabupaten Demak.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jateng I Mahartono menjelaskan pihaknya siap memberikan pelayanan prima.

Mahartono menegaskan setiap pegawai KPP Pratama Demak yang bertugas di MPP Kabupaten Demak harus membantu pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

“Kami membuka layanan pajak di MPP Kabupaten Demak dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” ujar Mahartono.

Adapun layanan yang diberikan yakni asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan Kode Billing, pelaporan SPT Tahunan 1770SS dan 1770S serta pelayanan konsultasi secara terbatas.

Mahartono berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pajak di MPP Kabupaten Demak. “Tanpa harus datang ke Kantor Pajak, wajib pajak bisa mendapatkan layanan perpajakan sembari memperoleh layanan perizinan dari instansi vertikal penyelenggara MPP lainnya,” pungkasnya.(rls)

Advertisement