Semarang, UP Radio – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka Posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023. Aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023, di hari pertama, ada empat pekerja berkonsultasi via call center.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media. Untuk konsultasi bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sementara aduan bisa menghubungi 081328451596, atau datang ke kantor disnaker provinsi, kabupaten/ kota. Pelapor juga bisa memanfaatkan kanal LaporGub.
Ia mengatakan, Posko THR terbentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan mencicil hak pekerja.
“Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita Lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR,” ujarnya, di Kantor Disnakertrans Jateng Jl Pahlawan 16 Semarang, Senin (3/4/2023).
Sakina menjelaskan, berdasar peraturan, pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan. Artinya, jika melebihi 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, imbuhnya, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak enam aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan. Adapula empat aduan yang tidak jelas alamat perusahaan, dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.
“Hingga tanggal 3 April (2023) sudah ada empat pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil. Matur nuwun para pekerja, yang sudah memberikan nformasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja,” sebut Sakina.
Ia berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat yang telah ditetapkan. Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.
“Harapannya semua pekerja, THR dibayarkan selambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri agar semua happy,” pungkas Sakina. (hms)