Semarang, UP Radio – Aksi berbagi selama Ramadan biasanya kerap dilakukan sejumlah pihak menjelang berbuka puasa atau saat sahur on the road.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta aksi berbagi selama Ramadan tidak dilakukan di jalan. Hal itu agar tidak mengganggu lalu lintas.
Dia menyarankan, aksi berbagi bisa dipusatkan di tempat-tempat tertentu. Pihaknya juga mempersilakan masyarakat menggunakan aset-aset pemkot jika hendak menggelar aksi berbagi.
Hanya saja, dia mewanti-wanti agar tetap menjaga kebersihan, ketertiban, dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kalau mau di balai kota, bisa kami siapkan. Siapa yang mau memberi bantuan untuk buja puasa bisa masuk ke balkot. Bisa di tempat-tempat tertentu juga, mislanya taman,” ujar Mbak Ita sapaan akrabnya, Minggu (19/3/2023).
“Kalau di jalan raya bisa bikin macet. Kalau bisa masuk ke balai kota atau tempat-tempat tertentu kan tidak bikin macet jalanan,” jelas Mbak Ita.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi berbagi di jalanan.
Pihaknya menyarankan aksi berbagi dilakukan di tempat-tempat yang membutuhkan, mislanya masjid dan panti asuhan.
Pasalnya, aksi berbagi di jalanan juga bisa saja memunculkan banyak pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) mangkal di titik-titik tertentu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, akan melaksanakan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos).
Biasanya, kata dia, PGOT mulai masuk H-7 sebelum puasa sudah mulai bermunculan terutama di Jalan Siliwangi dan Karangayu.
“Kami sudah membuat skedul penertiban. Kami tidak mau jelang puasa orang-orang datang ke Semarang untuk minta-minta. PGOT rata-tata drop-dropan dari luar daerah,” jelas Fajar.
Menurutnya, hampir setiap lampu lalu lintas terdapat PGOT. Tak hanya PGOT, Satpol PP juga akan meyustisi punk rock yang kerap ada di lampu merah.
Terkait sanksi, Satpol PP akan memberikan sanksi baik kepada penerima maupun pemberi.
Dalam perda, sanksi bagi pemberi berupa denda maksimal Rp 1 juta. Pihaknya akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan sanksi tipiring.
“Kami akan mobile selama Ramadan. Sanksi itu tetap berlaku selamanya tidak hanya Ramadan,” tandasnya. (ksm)