Index Persaingan Usaha (IPU) Jawa Tengah 2022 Mencapai 5,48 dan Masuk Kategori Tinggi

Yogyakarta, UP Radio – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Center for Economics and Development Studies (CEDS) Universitas Padjajaran telah menyelesaikan pengukuran Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2022.

Dari hasi pengukuran tersebut Indeks persaingan usaha Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 mencapai 5.48 atau naik 0,17 poin dibanding tahun 2021 sebesar 5,31, dengan interval skor indeks persaingan usaha sangat rendah 1.00-1.50 dan persaingan usaha sangat tinggi 6.51-7.00.

Kepala Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta M Hendry Setyawan mengatakan hasil pengukuran tersebut membuktikan Index Persaingan Usaha Jawa Tengah termasuk kategori cukup tinggi. Sementara Indeks persaingan usaha nasional, sebesar 4.87, diperoleh dari pengukuran rata-rata indeks persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di setiap provinsi di Indonesia.

Advertisement

Menurut Hendry, semakin tinggi bobot skor indeks persaingan dapat memberikan indikasi apakah daya saing, produktivitas dan efisiensi sektor ekonomi di masing-masing provinsi semakin baik atau tidak. Hendry menjelasan terdapat tujuh dimensi yang dipergunakan untuk mengukur indeks tersebut, yaitu dimensi struktur, perilaku, kinerja, permintaan, penawaran, regulasi dan kelembagaan.

“Dengan mengukur persepsi empat responden dimasing-masing provinsi, yang diwakili oleh Kadin, Akademisi, Bank Indonesia dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi,” ujar Hendry.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, kata Hendry sektor persaingan usaha yang tinggi di Jateng adalah sektor industri pengolahan, kemudian sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dan yang ketiga adalah sektor penyediaan akomodasi dan makan minum.

“Hal ini wajar apabila ketiga sektor tersebut dipersepsikan memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi, karena memang seperti kita ketahui bersama Jateng merupakan salah satu pusat industri pengolahan di Indonesia, juga termasuk pusat perdagangan/distribusi barang wilayah jawa bagian tengah yang melayani hingga DIY. Persepsi tingkat persaingan usaha yang tinggi berarti jumlah pelaku usahanya banyak, hambatan masuk di sektor tersebut rendah, perilaku industrinya sehat sehingga berkinerja pasar yang baik,” ungkap Hendry.

Kemudian sektor-sektor yang dipersepsikan memiliki tingkat persaingan rendah tiga terbawah adalah sektor konstruksi, sektor jasa keuangan dan asuransi dan urutan terbawah adalah sektor jasa pengadaan listrik. ”Meski data BPS menyatakan jumlah badan usaha jasa konstruksi di Jawa Tengah sebanyak 11.453 perusahaan, terdiri dari 42 badan usaha kualifikasi besar, 1.108 badan usaha kualifikasi sedang dan 10.301 badan usaha kualifikasi kecil, namun masih dipersepsikan persaingan usahanya rendah. Hal ini berarti hanya sedikit badan usaha yang aktif atau sedikit pelaku usaha saja yang selalu mendapatkan proyek diwilayah Jawa Tengah,” ujar Hendry.

Dia menambahkan secara umum, seluruh responden menyatakan bahwa tidak terdapat hambatan untuk memasuki pasar di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius dalam mengundang investor dan pemerintah provinsi memiliki kinerja bagus. Selain itu dari sisi perilaku, seluruh responden menyatakan bahwa tidak terdapat perilaku persaingan usaha yang tidak sehat karena harga-harga yang berlaku telah tercipta secara alamiah oleh mekanisme pasar.

Hendry menambahkan dimensi regulasi, yang berisi indikator UU 5/1999 mendorong persaingan usaha, indikator kebijakan mendorong persaingan usaha, indikator kebijakan perdagangan dan investasi mendorong persaingan usaha, kebijakan pemerintah terkait dengan harga produk tidak membatasi persaingan usaha, dan indikator kebijakan ekonomi makro tidak membatasi persaingan usaha, menyumbang pembentukan indek dengan skor tertinggi yaitu sebesar 6.18.

“Pengawasan sektor jasa konstruksi akan menjadi salah satu fokus utama, terutama di tender-tender proyek pemerintah agar tidak terjadi pengaturan yang menyebabkan tender dimenangkan oleh pelaku usaha itu-itu saja. Sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah juga akan terus ditingkatkan untuk memastikan persaingan usaha yang adil guna mendukung peningkatan daya saing Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya. (tyo)

Advertisement