Tegal, UP Radio – Kanwil DJP Jawa Tengah I menghadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tegal di Gedung MPP Kabupaten Tegal.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tien Mei Antias Djasmiyanti mengungkapkan mal pelayanan publik bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan
“Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu Kabupaten Tegal merupakan program unggulan Bupati Tegal dan wakilnya yang bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” ungkap Tien.
Tien mengatakan di dalam MPP Kabupaten Tegal terdapat 22 booth yang siap memberika layanan yang siap memberikan 169 jenis layanan.
MPP Kabupaten Tegal diresmikan langsung oleh Bupati Tegal Umi Azizah yang dihadiri jajaran pejabat di kab tegal dan pejabat kanwil DJP Jawa Tengah I dan jajaran pejabat di lingkungan kantor Pajak.
Dalam sambutannya Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan bahwa pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal merupakan amanah dari negara yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk memberikan layanan kepada setiap warga negara dalam memenuhi hak dan kebutuhannya.
“Pemenuhan kebutuhan publik ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sehingga dalam penyelenggaraannya harus dilakukan seiiring dengan meningkatnya harapan atau tuntutan publik dimana kepuasan masyarakat sebagai indikator utama,” ungkap Umi Azizah.
Dalam kesempatan ini, Umi Azizah juga meminta dukungan kepada semua pihak terutama lembaga vertikal maupun lembaga lainnya. “Partisipasi Bapak/Ibu menjadi bagian penting dan sangat menentukan kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ungkap Umi Azizah.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pula penandatanganan Nota Kesepakatan antara pemkab Tegal dengan sejumlah lembaga diantaranya Kanwil DJP Jawa Tengah I tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Tegal.
Dengan adanya Nota Kesepakatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah I turut membuka pelayanan berupa pojok pajak di MPP Kabupaten Tegal tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Mahartono mengungkapkan layanan pojok pajak ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tegal dalam upaya melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Pembukaan pojok pajak di MPP Kabupaten Tegal ini menjadi wujud nyata kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memberikan layanan kepada wajib pajak,” kata Mahartono.
Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap pojok pajak ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tegal dalam upaya melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kedepannya, pegawai KPP Pratama Tegal akan bertugas melayani wajib pajak di pojok pajak MPP Kabupaten Tegal. (shs)