Semarang, UP Radio – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang masih terus melakukan inventarisasi alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah tersebut, sembari menunggu kepastian regulasi.
“Kami sedang menunggu ketentuan peraturan yang dibahas di tingkat nasional. Boleh apa aja sih parpol setelah ditetapkan 14 Desember kemarin?” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arif Rahman di Semarang, Selasa.
Menurut dia, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur kampanye memang sudah ada, tetapi regulasi tersebut dibuat pada 2018, yakni PKPU Nomor 33/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Nah, ada yang bilang kalau PKPU itu diberlakukan kembali, kami lihat di pemberitaan nasional. Namun, kami belum mendapatkan petunjuk atau arahan bagaimana. Itu kan satu kelembagaan ya, dari KPU. Kami menunggu dari Bawaslu,” katanya.
Meski demikian, Bawaslu tetap melakukan tugas dengan menginventarisasi alat peraga kampanye yang ada, sembari melakukan langkah-langkah pencegahan potensi pelanggaran kampanye.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian terkait regulasi, jadi kami sebatas inventarisasi saja. Untuk hasil inventarisasi belum bisa kami sampaikan. Ini masih berjalan ya,” ujarnya.
Selain itu, Arief mengatakan Bawaslu juga berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) terkait pemasangan alat peraga kampanye itu, sebagaimana diatur dalam peraturan wali kota.
“Kami informasikan kepada satpol PP sebagai penegak perwal, kalau kemudian pemasangannya tidak tepat, dipaku, berdekatan dengan fasilitas negara, fasilitas umum, dan rumah ibadah,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz menilai PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang ada saat ini mencukupi untuk mengatur sosialisasi dari parpol peserta Pemilu 2024 dari hasil kajian yang dilakukan.
“Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian sehingga kajian di tim KPU sampai akhir Januari (2023) itu menyatakan PKPU (33/2018) yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (24/2) lalu.
Dengan demikian, lanjut dia, KPU tidak perlu membuat aturan baru karena Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye Pemilu telah memadai untuk mengatur sosialisasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
“Jadi, enggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi,” kata Mellaz. (ksm)