Tanpa Ijin, Satpol PP Segel Dua Perumahan di Ngaliyan

Semarang, UP Radio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang segera melakukan penyegelan dua perumahan di Ngaliyan yang diduga langgar aturan dan tak berizin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Selasa (17/1) di Markas Komando (Mako) Satpol PP.

Fajar mengatakan, setelah melalui pemeriksaan panjang Satpol PP Kota Semarang memeriksa dua perumahan di Ngaliyan yang terindikasi berdiri di lahan hijau.

Advertisement

Menurutnua, bencana yang terjadi berturut-turut di Kota Semarang membuat pemeriksaan hunian dan bangunan di Kota Semarang dilakukan secara intensif.

“Di Daerah Ngaliyan, dekat kelurahan Palir ditemukan dua perumahan berdiri di lahan hijau. Yang pasti kami akan kesana dalam minggu ini,” tegas Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Ia menyebut, perumahan-perumahan utamanya dibawah naungan Real Estate Indonesia (REI) sudah memenuhi berbagai aturan dan izin berdiri. Sehingga pihaknya menyasar perumahan dengan pengembang baru dan tak ada dalam daftar perumahan dibawah naungan REI.

“Tapi faktanya banyak perumahan baru muncul yang belum tergabung dalam REI. Saya mengindikasi ada dua perumahan di Ngaliyan yang belum berizin,” ujarnya.

Dengan temuan itu, Satpol PP sudah menyampaikan saran kepada pengembang untuk tidak membangun di daerah itu karena masuk dalam kawasan hijau.

“Kecuali, Dinas Penataan Ruang (Distaru) berani mengubah daerah tersebut menjadi lahan kuning,” kata Fajar tegas.

Fajar sendiri menjelaskan bahwa temuan tersebut masih dibahas oleh Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Ini baru dibahas oleh Bu Wali terkait peruntukan itu. Mudah-mudahan tidak terlalu banyak yang melanggar,” ujarnya. (ksm)

Advertisement