Semarang, UP Radio – Satpol PP Kota Semarang minta ketegasan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk memberikan surat peringatan pertama (SP 1) hingga SP 3 serta rekomendasi segel terhadap bangunan-bangunan yang diindikasi melanggar peraturan.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Senin (16/1) di Markas Komando (Mako) Satpol PP.
“Jangan sampai kami (Satpol) turun dikira cari-cari. Kami diserang terus oleh masyarakat, mereka berkata masa IMB belum ada tapi masih bisa bangun,” ungkap Fajar.
Menurutnya, ketegasan penindakan perumahan sangat diperlukan karena berkaitan dengan masalah lingkungan. Fajar tidak ingin Semarang kembali terjadi bencana karena tata ruang yang tidak sesuai.
“Kemarin ada dua longsor di perumahan Gunungpati. Satu proses KRK, satunya belum. Kami lihat di Dinar Indah Meteseh juga terjadi banjir seperti itu,” sebutnya.
Fajar menegaskan akan tetap melakukan penyisiran perumahan meskipun belum ada laporan dari Distaru.
Sasarannya yakni perumahan-perumahan di daerah pinggiran, seperti wilayah Mijen, Gunungpati, hingga menuju ke arah Ungaran.
Menurutnya, perumahan-perumahan yang tidak berizin tersebut akan dilakukan penyegelan dengan memberi police line. Tak hanya itu, kavling siap bangun yang tidak berizin juga menjadi sasaran Satpol PP.
“Saat ini, banyak developer nakal menyiasatinya dengan jual kavling siap bangun. Namun yang berizin hanya satu rumah. Padahal kalau kavling 20 rumah ya harusnya ajukan izin semuanya,” paparnya.
Dia berharap, ada keaktifan dari lurah dan camat selaku pemangku wilayah. Apabila lurah dan camat aktif, Fajar yakin tidak akan ada penertiban pelanggaran.
Kasatpol PP meminta lurah dan camat aktif memantau dan memberitahu pengembang tentang daerah-daerah larangan, seperti area di bantaran sungai, lahan hijau, dan rawan longsor. (ksm)