Semarang, UP Radio – Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan para kepala sekolah di tingkatan sekolah dasar (SD) menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai ketentuan.
Ita, sapaannya, menekankan, penggunaan dana BOS tidak boleh untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan siswa di sekolah.
“Teman-teman kepala sekolah sudah dapat hak-hak yang luar biasa. Di luar sana belum tentu dapat sama, contoh kepala sekolah swasta beda dengan teman-teman negeri. Diharapkan, msreka betul-betul mengimplementasikan BOS sesuai ketentuan,” jelasnya, saat Sosialisasi Dana BOS, di ruang Lokakrida Balai Kota Semarang, Rabu (11/3/2023).
Lebih lanjut, Ita mengatakan, dana BOS harus tepat sasaran dan tepat administrasi. Inspektorat akan terus melakukan audit. Selain itu, ada pula audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pihak sekolah menggunakan dana BOS sesuai peruntukkan. Dia tidak ingin persoalan kecil terkait BOS bisa menjadi persoalan besar di Pemerintah Kota Semarang.
“Alhamdulilah sejauh ini tidak ada permasalahan, tapi kami selalu mengingatkan. Teman-teman kalau tidak diingatkan seharusnya lurus tapi belok-belok,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Suwarto menyampaikan, dana BOS berasal dari pemerintah pusat. Sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS. Penggunaan dana BOS diatur dalam Kemendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
“Disitu ada yang dilarang dan diperbolehkan, misalnya boleh melakukan pembelian buku, melakukan hal-hal terkait operasional kebutuhan siswa,” sebutnya.
Dalam sosialisasi kali ini, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah dan koordinator satuan pendidikan (korsatpen) agar tidak melakukan hal yang menyimpang dari juklak dan juknis.
“Tidak usah macem-macem yang kecil-kecil. Semua (dana BOS) untuk anak didik kita menuju indonesia emas 2045,” tegasny.
Menurutnya, besaran dana BOS bervariasi mulai dari TK, SD, dan SMP. Jumlah dana BOS masih sama seperti tahun lalu. Penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah murid.
Di sisi lain, ketentuan penggunaan dana BOS yang dianggarkan melalui APBD untuk sekolah swasta juga sama. Seluruh dana BOS harus digunakan untuk kebutuhan siswa di sekolah.
“Yang sekolah swasta dari APBD. Itu BOS pendamping untuk memperingan operasional sekolah swasta. Itu sifatnya hibah. Kalau untuk pendidikan hibah bisa berulang. Ketentuannya sama. Sebelum sosialisasi ini, kami sudah kumpulkan sendiri yang sekolah swasta,” paparnya. (ksm)