Semarang, UP Radio – Carut marut permasalahan Pendaftaran Peserta Didik (PPD) Jawa Tengah 2018 dengan system Zonasi dan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) di tingkat SMA dan SMK yang diduga banyak di salah gunakan masih terus bergulir.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengeluarkan ancaman untuk menindak tegas setiap oknum yang diduga menggunakan dan menerbitkan SKTM dengan ancaman pidana.
Bahkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol Condro Kirono juga menegaskan akan melakukan langkah tegas dengan membentuk tim yang diketuai oleh Direktur Kriminal Umum (Direskrimum).
Ancaman tindakan hokum ini tentu akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat khususnya bagi semua pihak yang terlibat.
Kondisi ini, menurut Pengamat pendidikan Dr. Muhdi SH MHum harus ditangani secara serius agar tidak merugikan semua pihak.
“Verifikasi memang harus dilakukan pihak sekolah untuk menghindari terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh orang tua siswa, namun hendaknya kesalahan ini tidak serta merta ditimpakan kepada orang tua,”ujarnya.
Muhdi yang juga Rektor Universitas PGRI Semarang, mengungkapkan Semua pihak seperti kelurahan / desa sebagai institusi yang menerbitkan SKTM juga harus diperiksa dan diperingatkan agar tidak menerbitkan SKTM untuk golongan masyarakat yang tidak layak mendapatkan.
Melihat Kondisi seperti ini, Muhdi berharap ke depan pemerintah harus mengeluarkan aturan untuk mencegah terulangnya kasus yang sama.
“Jika saat ini tidak ada Batasan penggunaan SKTM, maka kedepan hendaknya diberlakukan Batasan maksimal bagi pengguna SKTM bagi setiap sekolah,” tegasnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar tidak menutup kesempatan bagi calon anak didik yang memiliki prestasi untuk bisa masuk sekolah pilihan, karena harus dikalahkan oleh pengguna SKTM serta untuk menjaga prestasi sekolah. (shs)