Semarang, UP Radio – Meski penerimaan Siswa Baru (PSB) menggunakan system Zonasi dan prioritas bagi pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) banyak menuai Pro-Kontra namun Hal tersebut akan membawa kemaslahatan bagi warga masyarakat sekitar sekolah.
Ketua Pengurus PGRI Jawa Tengah Widadi menilai selama ini sekolah negeri yang sediannya melayani masyarakat sekitar dan warga tidak mampu justru belum mengakomodir hal tersebut.
“Warga sekitar justru sulit masuk karena kuota yang tersedia diisi oleh siswa yang berasal dari wilayah lain, sehingga warga justru mencari sekolah lain atau juga sekolah swasta,” ujar Widadi disela acara Training to Trainers Guru Menulis di Semarang (7/7).
Dia menuturkan program zonasi ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk merintis program wajib belajar sehingga setiap sekolah negeri wajib menerima peserta didik dengan prioritas warga sekitar sekolah dengan memprioritaskan siswa dari keluarga tidak mampu.
“Program ini arahnya kan pemerintah ingin mencanangkan wajib belajar hingga tingkat SMA jadi program ini akan tepat untuk memprioritaskan pendidikan bagi masyarakat kecil,” tegasnya
Disisi lain program ini, menurut Widadi, akan menghapuskan stigma adanya sekolah favorit, sehingga setiap guru juga dituntut untuk lebih professional dalam mengajar sehingga siapapun peserta didiknya harus mendapat hasil yang baik.
Sementara itu terkait banyaknya dugaan penyalahgunaan SKTM oleh masyarakat telah disiasati pemerintah dengan mewajibkan pihak sekolah melakukan Verifikasi faktual.
Kepala SMAN 16 Semarang Agung Purwoko mengungkapkan pihak sekolah tidak akan serta merta menerima siswa yang menggunakan SKTM meski pemerintah mewajibkan sekolah menerima mereka.
“Sekolah wajib melakukan verivikasi factual dengan mendatangi setiap calon siswa yang menggunakan SKTM, bahkan kami harus melaporkan hasil verivikasi factual tersebut,” bebernya.
Agung menambahkan jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan SKTM pihak sekolah akan menerapkan dua jenis sanksi dan tidak serta merta menganulir calon siswa.
“Ada dua perlakuan jika ditemukan adanya penyalahgunaan penggunaan SKTM yaitu, dianulir SKTM nya dan dianulir pendaftarannya sehingga calon siswa akan diskualifikasi,” pungkasnya.