Permenkeu 182, “Ancam” Industri Jasa Pengiriman

SEMARANG-Regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman membuat pengusaha jasa pengiriman internasional kelabakan atas aturan baru tersebut. Implementasi kebijakan tersebut menyebabkan sejumlah perusahaan kurir mengalami tekanan baik para staf maupun manajemen.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah Tony Winarno menyatakan regulasi PMK 182 kian menambah beban bagi pelaku jasa pengiriman internasional karena harus cek fisik oleh customs sehingga jalur antriannya menjadi lebih panjang. Menurutnya jika sebelumnya cek fisik hanya hitungan jam bisa release maka saat ini bisa lebih lama bahkan bisa lebih dari 1 minggu untuk jenis bahan baku tertentu.

Peraturan yang berlaku 60 hari sejak 29 November 2016 tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur impor barang kiriman, yaitu Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK. 04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Advertisement

Toni Menegaskan regulasi itu justru membuat ‘tsunami’ bagi industri jasa pengiriman internasional karena terjadi antrean barang di sistem, antrean cek fisik dan antrean di customs gate.

“Semestinya, regulasi itu mempertimbangkan kondisi di lapangan. Contoh, kalau ada 100 kiriman tapi yang release hanya 30%, nah yang 70% mau dikemanaka. Pasti terjadi penumpukan. Jika besoknya terjadi hal yang sama, bisa dibayangkan penumpukan akan berlipat-lipat,” terangnya, Senin (29/5/2017).

Sementara itu Direktur Eksekutif DPP Asperindo Syarifuddin berpendapat adanya PMK 182 membuat pengiriman barang datang lebih lambat yang menyebabkan high cost ekonomi. Jika hal itu terjadi, daya beli masyarakat akan merosot serta ekspor dan impor juga terganggu atas peraturan tersebut.

“Dalam pelaksanaannya sangat terkendal baik mikro maupun makro. Semestinya PMK 182 itu perlu direvisi dan evaluasi. Mari kita duduk bersama antara regulator dan pelaku jasa pengiriman ekspres internasional untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement