“Marimas Aman, Berikut Penjelasannya”
Semarang, UP Radio – Akhir akhir ini masyarakat diresahkan dengan muncul kembali pesan berantai hoax minuman berbahaya melalui media sosial Whatsapp dan Tiktok.
Dalam pesan berantai hoax tersebut mengatasnamakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan mencantumkan 19 merek produk yang beredar luas di pasaran.
Sebagai salah satu produsen produk yang tercatut dalam pesan berantai tersebut trlah dirasa sangat merugikan. hal tersebut diungkapkan Humas Marimas Lantip Waspodo.
Lantip Waspodo menyatakan pesan berantai tersebut adalah hoax atau berita bohong.
“Itu hoax lama yang sudah beredar sejak tahun 2010 dan sudah mendapatkan bantahan serta klarifikasi dari IDI, BPOM dan Kominfo,” kata Lantip.
Namun demikian Lantip mengakui kelemahan sebagian besar masyarakat kita ketika dapat WA langsung di share, tidak mencari informasi yang sebenarnya terlebih dahulu dari sumber-sumber terpercaya, lebih mudah percaya pada pesan berantai yang tidak diketahui sumber informasinya.
Lantip menegaskan bahwa produk Marimas aman dan halal untuk dikonsumsi. “Marimas telah memiliki ijin edar dari BPOM sehingga sudah pasti aman dikonsumsi, bersertifikat Halal dan sudah ekspor juga. Marimas membuka Kunjungan Pabrik untuk siapapun yang ingin melihat proses pembuatan Marimas, supaya masyarakat juga bisa melihat langsung gula asli yang Marimas pakai,” tegasnya.
Menurut Kominfo melalui link beritanya https://www.kominfo.go.id/content/detail/18707/hoaks-19-minuman-mengandung-aspartame-yang-bisa-menyebabkan-diabetes-dan-mematikan-sumsum-tulang-belakang/0/laporan_isu_hoaks
Faktanya informasi yang beredar ini adalah berita lama yang kembali diangkat. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak merasa mengeluarkan pesan tersebut. Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menegaskan aspartam aman.
Lantip mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoax atau bahkan melarang menjual dan membeli produk-produk tersebut, karena ada proses hukumnya.
“Jika mendapat pesan hoax tersebut baik lewat WA ataupun secara langsung memberikan larangan penjualan atau konsumsi produk tertentu mohon segera disampaikan bahwa itu adalah hoax. Jangan sampai kita, keluarga, kerabat, kenalan kita terpengaruh hoax apalagi sampai menjadi pelaku penyebaran hoax, karena bisa diproses hukum,” pungkas Lantip. (rls)