Semarang, UP Radio – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, memprediksi angka Covid-19, kembali naik pasca libur panjang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Terkait pengetatan atau pembatasan, Dinkes pun masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinkes Kota Semarang, M. Abdul Hakam, mengatakan jika prediksi lonjakan paska Nataru harus diantisipasi dengan memperketat protokol kesehatan, booster dan kembali mengaktifkan Peduli Lindungi.
“Kita prediksi Januari akan terjadi lonjakan, kita minta masyarakat untuk tetap taat protokol kesehatan, segera melakukan booster, dan kembali mengaktifkan aplikasi peduli lindungi di keramaian,” katanya, Senin (21/11).
Bulan November ini, lanjut Hakam, prediksi kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga lebih tinggi. Penularan Covid-19 saat ini, hampir sama dengan varian Omicron, ataupun varian baru yang ditemukan yakni varian XXB.
“Penularannya hampir sama dengan Omicron, tapi memang jumlahnya yang terpapar covid-19 XBB ini lebih tinggi dari prediksi di bulan November ini,”ujarnya.
Usia anak sekolah, lanjut Hakam mendominasi dari jumlah kasus yang ada. Bahkan angkanya mencapai 8 persen, seperti siswa kelas XI dan XII SMA. Dinkes kata dia, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng untuk segera melakukan vaksinasi booster kepada siswa yang sudah berusia 18 tahun.
“Kita sudah sampaikan ke Disdik, untuk yang sudah 18 tahun bisa melakukan booster. Pasalnya jika memang terpapar, tidak lagi ada gejala,” tambahnya.
Sementara untuk capaian booster di Semarang angkanya masih sama seperti sebelumnya, yakni 65 persen. Namun jumlah tersebut, juga disumbangkan oleh warga diluar Semarang. Idealnya agar penularan bisa ditekan, angka vaksinasi booster khusus warga Semarang harus sudah diangka 80 sampai 90 persen.
“Saat ini kan yang terpapar biasanya komorbid, karena kalau komorbid antibodi pasti rendah. Minimal tetap pakai masker, agar tidak terpapar,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pembatasan pada Nataru, Pemkot Semarang masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat, misalnya untuk kembali menerapkan PPKM Level.
“Kalau aturan PPKM apakah akan ditingkatkan levelnya atau tidak, kita tunggu perintah dari pusat,” pungkas dia. (ksm)