Bawaslu Petakan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Negara dalam Pemilu 2024

Semarang, UP Radio – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar webinar dengan tema Potensi Penyalahgunaan Kewenangan, Kebijakan dan Anggaran Negara dalam Pemilu 2024 yang di hadiri oleh 189 Peserta dari pelbagai kalangan dalam skala nasional, Rabu 12/10/2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Achmad Husein selaku Anggota Bawaslu Jawa Tengah sebagai keynote speaker dan narasumber Prof. Dr. Suparji Ahmad selaku Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Umar Ma’ruf selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang dan Dr. Naya Amin Zaini selaku Anggota Bawaslu Kota Semarang yang kemudian di moderatori oleh Dr. Martien Herna Susanti selaku Dosen Ilmu Politik dan Kewarganegaraan Univeristas Negeri Semarang.

Ahmad Husein mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang, bahwa kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan, kebijakan dan anggaran negera dalam pemilu 2024 dan hal itu harus dipetakan sejak dini.

Advertisement

Sedangkan Prof Suparji Ahmad menyampaikan bahwa jika terdapat temuan dengan kasus tersebut maka harus memenuhi syarat formil dan materil.

“laporkan kepada Bawaslu, dengan ketentuan syarat formil seperti identitas pelapor dan terlapor sedangkan materil terkait dengan obyek yang dilaporkan, waktu, tempat, saksi, bukti dan uraian peristiwa harus jelas dan lengkap,” paparnya.

Dr. Umar Ma’ruf menjelaskan bahwa Badan dan/atau pejabat pemerintahan memiliki kewenangan dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan. Terdapat larangan dalam penyalahgunaan/melampaui wewenang/campur aduk wewenang.

“Penyalahgunaan dalam artian melanggar, sedangkan melampaui merupakan melebihi kewenangan yang diberikan. Pemegang mandat hanya melaksanakan mandat, tidak boleh melampaui wewenang yang diberikan, jika ada pejabat menyalahgunakan wewenang, maka akan ada sanksi ringan, sedang dan berat,” Jelasnya.

Dilain hal Dr. Naya Amin Zaini menyampaikan terkait dengan penyalahgunaan wewenang, kebijakan dan anggaran dalam perspektif perundang-undangan lainya bahwa dikatakan melanggar apabila terjadi dalam tahapan dan jadwal pemilu dan melanggar aturan di luar Undang-undang Pemilu.

“Contoh terkait dengan penyalahgunaan wewenang yaitu misalkan orang yang memiliki kekuasaan, kekuasaanya digunakan untuk menguntungkan/merugikan bakal calon/calon itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Naya menjelaskan bahwa wujud dari subyek hukum penyalahgunaan adalah orang/pihak yang memiliki wewenang/kekuasaan (autority), yang atas nama hukum dapat membuat kebijakan (policy), melakukan fungsi wewenang dan melakukan fungsi anggaran (budgeting).

“Contoh kongkritnya adalah 3 cabang kekuasaan, eksekutif (policy), legislatif (budgeting), yudikatif (judicial),” tutupnya. (ksm)

Advertisement