Semarang, UP Radio – Anak jalanan dan PGOT dari luar daerah yang terjaring operasi yustisi di Kota Semarang akan dikembalikan ke tempat asal masing-masing.
Hal itu sebagai tindak lanjut penegakan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang anak jalanan dan PGOT.
Untuk itu, Dinsos Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Dinsos beberapa wilayah.
Menurut Kasi Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi, langkah tersebut sebagai upaya membersihkan anak jalanan dan PGOT di Kota Semarang.
“Sesuai program yang sudah disepakati yaitu Kota Semarang bebas dari anak jalanan dan PGOT. Untuk itu penegakan Perda terus dilakukan,” paparnya, Senin (3/10/2022).
Dilanjutkannya, tim yustisi akan melakukan pendataan ke anak jalanan dan PGOT yang terjaring.
“Asesmen dan mengembalikan ke keluarga akan kami lakukan dan bekerjasama dengan Dinsos beberapa wilayah,” katanya.
Tapi sebelum dikembalikan, dijelaskan Bambang, anak jalanan dan PGOT akan ditampung terlebih dahulu ke tempat rehabilitasi sosial.
“Mereka akan dibina dahulu di Panti Rehabilitasi Sosial Among Jiwo. Setelah dilakukan penelusuran alamat akan dikembalikan pada keluarganya,” katanya.
Bambang menjelaskan, anak jalanan dan PGOT yang ada di Kota Semarang mayoritas berasal dari luar kota.
“Kondisi ini sangat memperihatinkan, untuk itu koordinasi dan asesmen kami lakukan agar mereka tidak kembali ke jalanan. Kami juga berusaha memenuhi kebutuhan dasarnya baik masalah pendidikan atau lainnya bagi anak jalanan dan PGOT yang berasal dari Kota Semarang lewat berbagai upaya,” tambahnya. (ksm)