Semarang, UP Radio – Minimalisir kebocoran anggaran, pemerintah kota semarang meluncurkan system pembayaran retribusi pedagang pasar secara online (e-Retribusi).
Peluncuran system e-Retribusi bagi pedagang pasar ini dilaksanakan pemerintah kota Semarang bekerja sama dengan tiga Lembaga perbankan yaitu Bank BNI, Bank Jateng dan BTN yang telah diberlakukan sejak 31 Mei 2018.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan e-Retribusi pasar ini salah satu program Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan transaksi non tunai atau yang bertujuan untuk mengurangi perilaku konsumtif masyarakat.
“Selain itu melalui sistem pembayaran non tunai, biaya pengelolaan dan perawatan uang tunai dapat diminimalkan, karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit, misalnya saja untuk mencetak uang baru dan mencetak uang lagi yang sudah rusak,” ungkap walikota.
Adapun fungsi e-Rertribusi ini menurut Wali Kota, ada tiga. Yang pertama, secara administrasi mejadi lebih tepat dan terperinci sehingga menekan biaya kebocoran. Yang kedua, tidak ada biaya perawatan terhadap uang cash sehingga alokasi anggaran bisa dipakai untuk kegiatan yang lain. Dan yang ketiga, transaksinya menjadi lebih rigid dan detail sekali.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Prawoto menambahkan, sistem e-retribusi ini akan diterapkan tidak hanya di pasar tradisional saja namun juga akan diterapkan di pasar krempyeng dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Semarang. Total seluruh pasar yang akan menerapkan e-retribusi sebanyak 28 ribu pedagang yang tersebar di 52 pasar. “Jadi kami sudah terbantu dengan Bank Jateng, 16 pasar itu UPTD Pedurungan dan UPTD Jatingaleh. Nah ini BNI 46 UPTD Karangayu dan UPTD Bulu. Jadi total sudah 30 pasar, sisanya nanti mudah-mudahan setelah lebaran dari BTN siap launching. Kami kerjasama dengan tiga perbankan untuk mempercepat e-retribusi di pasar-pasar, termasuk nanti pasar krempyeng maupun PKL-PKL di Kota Semarang,” ungkapnya.
Besaran biaya retribusi yang harus dibayarkan pedagangpun bervariasi tergantung luasan lapak yang digunakan, yaitu Rp 500 – 600 per hari, atau jenis kios maksimal Rp 650 per hari, los dan pancakan berbeda karena kita ada Perda dari penataan pasar. (kota/shs)