UPGRIS Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Semarang, UP Radio – Menindaklanjuti Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) melakukan edukasi terhadap tenaga dosen yang dilaksanakan di lantai 5, Gedung Pasca Sarjana UPGRIS, Kota Semarang (1/9).

Rektor UPGRIS Dr Sri Suciati MHum mengungkapkan UPGRIS membentuk satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus UPGRIS dan menerbitkan peraturan berupa pedoman dan Surat Keputusan (SK).

“Kita telah membentuk satuan tugas yang diketuai Dr Ari Handayani, yang memberikan edukasi bagi dosen dan juga telah mengeluarkan peraturan Rektor tentang pedoman dan SK pencegahan dan penanganan pelecehan atau kekerasan seksual,” ungkap Sri Suciati.

Advertisement

Dengan aturan baru tersebut, juga telah dilakukan sosialisasi kepada para dosen dan selanjutnya edukasi terhadap seluruh civitas akademika UPGRIS.

“Kita awalnya menyosialisasikan, lalu melakukan edukasi terhadap para dosen. Nanti akan diteruskan kepada para mahasiswa,” tuturnya.

Dengan telah dibentuknya satuan tugas, pedoman dan SK pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus UPGRIS, akan memberikan pengetahuan kepada dosen dan mahasiswa.

“Karena sudah ada aturannya, pedomannya dan satuan tugasnya, mereka akan menjadi tahu yang harus dilakukan jika ada kasus pelecehan atau kekerasan seksual,” tegasnya.

Rektor mengatakan selain mengedukasi para tenaga pengajar (dosen), pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada para mahasiswa. Edukasi pencegahan kekerasan seksual akan dilakukan terus menerus dan berkelanjutan.

“Edukasi ini dilakukan secara terus-menerus dan bertahap, ini mulai di tiga fakultas. Lalu besok di kampus 4, kemudian besoknya lagi untuk para karyawan,” terangnya.

Rektor juga manambahkan di Pekan Orientasi Mahasiswa Baru (Poema) juga akan ada satu materi yang khusus membahas tentang pencegahan kekerasan seksual.

“UPGRIS akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap para dosen maupun karyawan yang melakukan tindak kekerasan seksual,” tegas Rektor.

Sanksi yang diberikan bagi pelaku pelanggaran berupa mulai dari teguran hingga ancaman pemecatan kalau termasuk kasus yang sangat berat.

“Dengan sosialisasi dan juga edukasi terhadap civitas akademika menjadi komitmen untuk bisa menciptakan rasa aman bagi para mahasiswa untuk bisa belajar dengan baik dan mengaktualisasikan dirinya. Sehingga yang mereka cita-citakan dengan menyelesaikan studi di UPGRIS,” pungkas Suci. (pai)

Advertisement