Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang tidak akan menyerahkan aset milik Pemkot yang ada di bekas Relokasi MAJT kepada pengurus MAJT. Aset tersebut berupa bangunan fisik atau lapak di bekas relokasi MAJT.
Pasalnya, saat ini memang masa kontrak Pemkot Semarang di relokasi MAJT telah berakhir dan saat ini sudah tidak lagi dikelola oleh Pemkot Semarang.
Dinas Perdagangan Kota Semarang juga sudah tidak mengelola pasar tersebut dengan tidak lagi menempatkan kepala pasar dan juru pungut restribusi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu juga telah melakukan pencopotan papan bertuliskan relokasi.
Namun memang untuk aset berupa bangunan lapak sementara yang berada di lahan milik MAJT hingga saat ini masih berdiri. Bangunan tersebut seharusnya tidak dimanfaatkan oleh pihak lain karena belum dihibahkan oleh Pemkot.
“Yang jadi masalah, saat ini pengurus MAJT narik restribusi/sewa, padahal belum ada hibah dari pemkot. Hari ini kami rapatkan dengan pedagang, namun kebetulan dari pihak pengurus tidak hadir. Kami akan komunikasikan hal ini,” kata Fajar, usai rapat koordinasi pemindahan pedagang Johar, di kantor Satpol PP Kota Semarang.
Satpol PP rencananya akan mendatangi bekas relokasi MAJT untuk menyampaikan kepada para pedagang agar segera menempati lapak di Johar baru. Pasalnya jika lapak di Johar baru tidak segera ditempati maka izin register bisa dicabut oleh Pemkot.
Dia berharap pemindahan pedagang dari relokasi ke Johar baru tidak menimbulkan persoalan bagi seluruh pihak.
“Senin (29/8) kami akan ke sana (Pasar Relokasi). Dari pengurus mohon tidak usah ada gontok-gontokan. Kami beri solusi yang baik. Kami ingin Johar baru penuh, aset di relokasi nanti baiknya bagaimana,” bebernya.
Terkait dengan lapak di relokasi MAJT, Fajar akan meminta kepada pedagang untuk melepas propertinya masing-masing dan bisa segera ke Pasar Johar.
Jika memang pedagang membutuhkan bantuan, maka Satpol PP siap membantu untuk melepas properti para pedagang.
Sementara itu, Kassubid Pengamanan dan Pemindahtanganan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Farokah mengatakan, untuk perjanjian sewa lahan antara Pemkot dan MAJT yang digunakan untuk pasar relokasi memang telah berakhir pada 20 Desember 2021.
Adapun aset bangunan lapak sementara dimohonkan hibah oleh yayasan. Namun memang dari pemkot tidak dapat menghibahkan aset tersebut.
Ia mengatakan jika hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dalam permendagri disebutkan pihak yang berhak menerima hibah diantaranya lembaga keagamaan maupun lembaga sosial.
“Disana lembaganya memang keagamaan, tapi dalam objeknya untuk komersil. Itu sebabnya pemkot tidak menyetujui terhadap proses hibahnya,” jelasnya. (ksm)