Semarang, UP Radio – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dalam penagihan piutang pajak daerah. Kerjasama ditandai dengan penyerahan surat tagihan pajak daerah dari Bapenda kepada Kejari, di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (30/6/2022)..
Bapenda meminta bantuan Kejari untuk menagih piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menyampaikan, jumlah tagihan piutang PBB 2021 dan tahun-tahun sebelumnya sebanyak Rp 141 miliar dengan total 145.875 wajib pajak.
Dia berharap, masyaralat bisa segera melakukan pembayaran dengan dilakukannua penagihan oleh Kejari Kota Semarang. Apalagi, Bapenda masih memberlakukan kebijakan bebas denda untuk tunggakan PBB 2021 dan tahun-tahun sebelumnya hingga 30 September 2022.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini untuk segera membayar PBB,” ucap Iin, sapaannya.
Kemudian, Bapenda juga meminta bantuan Kejari untuk melakukan penagihan BPHTB program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada 16.899 wajib pajak. Iin jiga masih memberikan diskon sebesar 30 persen untuk pembayaran BPHTB mulai 1 Juli hingga akhir Agustus.
berharap, kerjasama penagihan bersama Kejari Kota Semarang bisa membuahkan hasil yang signifikan pada pendapatan pajak daerah. Apalagi, target pendapatan pajak daerah pada 2022 ini cukup besar yakni Rp 2,2 triliun. Adapun target PBB sebesar Rp 577 miliar. Hingga Juni ini, realisasi PBB sudah mencapai 57 persen.
Sedangkan, realisasi BPHTB sudah mencapai 36 persen dari target Rp 675 miliar.
“Tahun kemarin, kerjasama kami dengan Kejari sudah membuahkan hasil signifikan. Kami terbantu dengan kerjasama ini karena bisa menagih piutang sebesar Rp 80 miliar. Kami harap tahun ini juga bisa membuahkan hasil yang signifikan,” ucapnya.
Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida mengatakan, akan langsung mulai melakukan penagihan piutang pajak daerah Pemerintah Kota Semarang. Di bidang hukum perdata dan tata usaha, pihaknya bisa memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Kalau penyerahan STPD ini, kami kerjasama dalam bantuan hukum. Kami taken pemberitahuan surat tagiahan pajak daerah, harapannya wajib yang menunggak segera melunasi,” ucapnya.
Dia berharap, bantuan yang diberikan Kejari dalam penagihan pajak daerah ini bisa meningkatkan pendapatan daerah Kota Semarang sehingga pembangunan semakin signifikan dan bisa dinikmati masyarakat Kota Semarang. (ksm)