Semarang, UP Radio – Satpol PP Kota Semarang mulai melakukan sosialisasi untuk pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang berada di sekitar RSUP Dr Kariadi. Rencananya pada bulan Oktober mendatang lapak PKL liar tersebut sudah harus bersih.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan jika rencana pembongkaran lapak tersebut juga dalam rangka mendukung pembangunan kawasan kuliner Veteran.
Ia menyebutkan untuk penertiban PKL Kariadi sisi selatan telah dilakukan pada 9 Mei lalu. Sebanyak 30 PKL Kariadi sisi selatan telah direlokasi ke Gedung Jati yang disiapkan oleh PT KAI. Kedepan, Pemerintah Kota Semarang berencana akan menertibkan PKL Kariadi sisi utara atau yang menempel dengan pagar RSUP Dr Kariadi.
“Saat ini kami baru pada tahap rapat intern dengan Dinas Perdagangan, Dinas Penataan Ruang, dan Forkopimcam setempat, nantinya akan kami lakukan sosialisasi dulu,” kata Fajar usai memimpin rapat intern terkait pembongkaran lapak PKL Kariadi di Kantor Satpol PP, Rabu (15/6).
Fajar menyampaikan jika pihaknya meminta kepada lurah setempat untuk melakukan sosialisasi tentang penertiban ini kepada para PKL. Sementara Pemkot Semarang sendiri akan mencarikan tempat relokasi yang layak bagi para pedagang. Fajar sendiri berharap bisa mendapatkan lokasi reloaksi yang tidak jauh dari rumah sakit.
“Kami ingin Semarang tertib, PKL juga tertib sehingga bisa mencari nafkah dengan tenang,” jelasnya.
Fajar menyebut jika salah satu alternatif tempt relokasi yang paling dekat adalah berada di Taman Kasmaran. Pasalnya masih ada banyak lapak yang tidak ditempati oleh pedagang di Taman Kasmaran. Satpol PP juga meminta kepada Dinas Perdagangan untuk melakukan pendataan lapak yang kosong di Taman Kasmaran.
Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan Dinas Penataan Ruang (Distaru), untuk melakukan pembuatan shelter di Taman Kasmaran. Selain itu, Fajar juga meminta kepada lurah dan camat setempat untuk mencarikan tempat alternatif relokasi lain yang mungkin nanti bisa digunakan untuk para PKL Kariadi.
Terkait jumlah PKL yang akan direlokasi, pihaknya juga belum melakukan pendataan secara pasti. Namun perkiraannya ada sekitar 40-45 PKL yang tersebar dari gereja hingga jembatan arah makam Bergota.
“Kalau yang di Taman Kasmaran mungkin sekitar 20 lapak yang kosong. Sisanya, kita koordinasi dengan Distaru yang di Taman Kasmaran, mudah-mudahan bisa dibuat shelter. Tinggal bagaimana kita pendekatan dengan PKL,” paparnya.
Fajar berharap nantinya tidak ada lagi PKL yang mangkal di depan maupun di belakang rumah sakit. Hal ini tidak hanya berlaku bagi PKL yang berada di sekitar RSUP Dr Kariadi saja melainkan untuk semua rumah sakit yang ada di Kota Semarang.
Bahkan ia mencontohkan saat ini di sekitar RSUD Wongsonegoro saja sudah tertib dari PKL liar. Sementara PKL yang berada di sekitar RS Telogorejo juga sudah tertib dan Hany diperbolehkan berjualan saat malam hari. Hal ini dilakukan untuk menunjang kenyamanan pengunjung rumah sakit.
“Di RSWN sudah tertib. Telogorejo tertib. Kalau malam silakan tapi kalau pagi pasti kami tertibkan. Di citarum hanya beberapa karena kucing-kucingan,” bebernya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perdagangan, Suraji menambahkan jika PKL yang berada di sekitar Kariadi memang bisa dikatakan PKL ilegal karena memang tidak masuk dalam SK Wali Kota.
“Pak kasat mengusulkan untuk direlokasi ke Taman Kasmaran, tapi kita belum tahu karena ranahnya Distaru. Tadi juga disampaikan paling lambat Oktober, tapi yang jelas sampai saat ini belum ada tempat relokasi. Ini harus ada koordinasi lagi antara kelurahan, kecamatan, perdagangan, Satpol PP, dan Distaru,” ungkapnya.
Nantinya, Dinas Perdagangan akan melakukan pendataan terlebih dahulu PKL yang ada di Taman Kasmaran. Nantinya jika diketahui lapak yang kosong sudah lebih dari tiga bulan tidka digunakan maka lapak akan ditarik oleh Dinas Perdagangan dan akan diberikan kepada pedagang yang lebih membutuhkan. Selain itu pihaknya juga akan melakukan sosialisasi sekaligus memberikan surat teguran hingga tiga kali. Harapannya para pedagang bisa pindah dan membongkar lapaknya sendiri tanpa harus petugas turun tangan langsung.
“Di Kasmaran ada sekitar 30an. Yang digunakan tidak lebih dari 15. Cuma, ada pemiliknya. Maka, Pak Kasat memerintahkan Dinas Perdagangan untuk mendata. Prosedurnya memang seperti itu, kalau tidak jualan lagi ya kami tarik. Sejauh ini sudah pernah diberi teguran, sering,” tandasnya. (ksm)