BKIPM Semarang Terapkan Larangan Anggotanya Menerima Bingkisan Hari Raya

Semarang, UP Radio – Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang menerapkan larangan bagi seluruh pegawai dan jajarannya Balai KIPM Semarang menerima hadiah, bingkisan, ataupun parsel dalam bentuk apapun dalam rangka Idul Fitri.

Kepala BKIPM Semarang Sokhip dalam siaran pers menyebut larangan menerima hadiah dan bingkisan lebaran dipertegas melalui keterangan tertulisnya pada Selasa 26 April 2022.

“Prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Balai KIPM Semarang, memberitahukan kepada seluruh stakeholders, rekanan, mitrakerja agar tidak memberikan bingkisan, hadiah, parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai dan jajarannya,” tegas Sokhip.

Advertisement

Dikatakan, pesan larangan tersebut telah disampaikan BKIPM kepada seluruh stakeholders, rekanan dan mitrakerja BKIPM Semarang dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

Sokhip menambahkan dukungan seluruh mitra dan stakeholders diperlukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan pada publik yang profesional, anti gratifikasi, berintegritas dan sesuai core ASN BerAhlak.

Balai KIPM Semarang juga meminta semua pihak untuk melaporkan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran. “Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen ini, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan kepada kami atau melalui Whistleblowing System (WBS) di https://wbs.kkp.go.id/ atau di email : bkipmsemarang@gmail.com,” pungkasnya. (shs)

Advertisement