65,6 Persen WP Sampaikan SPT PPh Di Kanwil DJP Jateng I

Semarang, UP Radio – 575.978 wajib pajak hingga tanggal 2 April 2018 telah memenuhi kewajibanya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari total 877.955 wajib pajak di wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah I.

“Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT PPh baru mencapai 65,60 persen dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT PPh tahunan,” ungkap  Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah I  Irawan di Semarang (3/4).

Jumlah Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibanya terdiri dari 76.092 Wajib Pajak Badan, 141.671 Wajib Pajak Non Karyawan dan 660.192 Wajib Pajak Karyawan.

Advertisement

“Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui eFiling sangat membantu masyarakat untuk melakukan pelaporan dari pada harus dating ke Kantor Pajak, terbukti dari pelaporan menggunakan eFiling mencapai 82,79 persen dari target yang telah ditetapkan,” tambahnya

Dari sisi penerimaan, lanjut Irawan sampai dengan 02 April 2018, Kanwil DJP Jawa Tengah telah berhasil mengumpulkan total penerimaan sebesar 5,33 Triliun atau 16.72 persen dari target penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I tahun 2018 sebesar 32,33 Triliun.

Penerimaan terbesar didapat dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 2,7 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), sebesar Rp 2,66 triliun dan pajak lainya senilai Rp 62,32 miliar.

Kanwil DJP Jawa Tengah I juga mengimbau masyarakat yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan agar jangan menumpuk di sekitar batas waktu 30 April 2018. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayaran PPh Kurang Bayar adalah 30 April 2018.

Irawan manambahkan untuk setiap wajib pajak terancam sanksi Rp 1 juta untuk keterlambatan penyerahan SPT Tahunan PPh Badan ditambah 2% dari kurang bayar pajak bagi WP badan usaha yang sengaja terlambat menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2017.

“Tindakan tegas perlu dilakukan karena selama ini Kanwil Pajak telah melakukan berbagai langkah-langkah persuasif untuk meningkatkan kepatuhan, mulai dari memberi teguran melalui surat hingga tindakan berupa Surat Tagihan Pajak (STP),” tegasnya.

Kanwil DJP Jawa Tengah I mengharapkan komitmen dari seluruh WP agar ke depannya dapat menjadi WP yang patuh demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mandiri dan sejahtera. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement