Semarang, UP Radio – Realisasi Penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp 28,42 triliun atau sekitar 91,71% dari target sebesar Rp 30,98 triliun.
Kinerja penerimaan pajak ini mengalami peningkatan dari pertumbuhan kumulatif -2,4% pada bulan Januari 2021 hingga mencapai 4,1% pada bulan Desember 2021. Meskipun demikian pertumbuhan masih jauh dari yang diharapkan yaitu sebesar 13,9%.
Terdapat sebelas Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang mengalami pertumbuhan positif dengan total pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari sebesar 50,85%.
Ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah melampaui target penerimaan pajak, yakni KPP Pratama Semarang Candisari sebesar Rp 1,239 triliun atau 107.78% dan KPP Pratama Semarang Gayamsari sebesar Rp.851,58 miliar atau 104.44%.
Capaian penerimaan pajak tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.
Persentase pertumbuhan tertinggi yaitu 22,69% di sektor konstruksi, 18,04% di sektor perdagangan, 11,41% di sektor administrasi pemerintahan, dan 2,01% di sektor industri pengolahan.
Selain itu, ada tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah mencapai target Kepatuhan wajib pajak atas SPT Tahunan yaitu KPP Pratama Tegal dengan capaian 101,85%, KPP Pratama Demak dengan capaian 100,74%, KPP Pratama Semarang Barat dengan capaian 100,67%, KPP Pratama Blora dengan capaian 100,39%, KPP Pratama Kudus dengan capaian 100,29%, KPP Madya Dua Semarang dan KPP Madya Semarang dengan capaian 100%.
Tingkat kepatuhan formal wajib pajak mencapai 92,34% atau sekitar 730.788 SPT Tahunan.
Selain berusaha mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. SPT Tahunan tahun pajak 2021 yang telah disampaikan secara langsung maupun secara online sampai dengan triwulan II sebanyak 624.687 SPT atau sebesar 78,93% dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 791.447.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto menyampaikan beberapa strategi untuk pengamanan penerimaan negara di tahun 2022 salah satunya dengan cara optimalisasi pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta perluasan basis pemajakan dengan peningkatan kepatuhan sukarela dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
Dengan memanfaatkan PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“PPS dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 yang terdiri dari 2 kebijakan, yaitu kebijakan I untuk pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Sedangkan, kebijakan II untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” lanjut Teguh. (rls)