Semarang, UP Radio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap lima tempat usaha di Semarang yang dinilai melanggar aturan PPKM, pada Minggu (31/10) dinihari.
Kelimanya disegel setelah diketahui melanggar batas waktu operasional dalam aturan PPKM Level 1.
Lima tempat usaha yang disegel yakni Warmindo Pleret Jalan Basudewa Kelurahan Bulustalan Semarang Selatan, Warmindo Ismaya Jalan Gedongbatu Utara Semarang Barat, Koma Caffee Jalan Jenderal Sudirman Semarang Barat, Warung Seblak Teh Erna di Semarang Barat dan Warung Kopi Klotok di Semarang Barat.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya banyak tempat usaha yang beroperasi melebihi batas waktu Operasional sektor usaha di masa PPKM Level 1.
Ia menegaskan dalam peraturan walikota Semarang jelas, batas waktu operasional adalah pukul 00.00 wib. Sedangkan kelimanya beroperasi melebihi batas wakti itu
Selain itu, ia juga mendapat informasi bahwa masyarakat menganggap seolah olah tak ada pandemi covid-19.
“Kami engga ada kompromi. Kalau melanggar aturan jelas kami segel. Kita ini sudah level 1 tapi tetap harus patuh. Jangan main main. Kalau kasus covid-19 naik lagi kan kita repot,” kata Fajar.
Kelima tempat usaha itu, kata dia, boleh beroperasi lagi setelah mengurus penyelesaian perkara di Markas Satpol PP dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.
“Tapi kalau misal nantinya melanggar lagi akan kami limpahkan ke Polrestabes Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Dia pun mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar patuh aturan mengingat kasus covid-19 nyaris zero. (ksm)