Mulai Hari Ini Setiap Pembelian Tiket KA Wajib menggunakan NIK

Semarang, UP Radio – Mulai hari ini (26/10), PT KAI menerapkan aturan setiap pengguna layanan Kereta api saat membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo mengatakan, kebijakan baru tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Menurut Wisnu penggunaan NIK bagi penumpang ini sekaligur untuk memvalidasi status vaksinasi bagi setiap calon penumpang kereta.

Advertisement

Kebijakan tersebut bukan hanya berlaku bagi penumpang kereta WNI saja, tetapi juga diperuntukkan bagi penumpang WNA. Bagi penumpang Warga Negara Asing (WNA) penumpang wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” terang Wisnu, Jumat, (22/10).

Ditambahkan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut harus melakukan update data akun.

Dia mengatakan, update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

“KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” ucapannya.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api.

“Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkasnya. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement