Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum lama ini melakukan program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka yang sudah mendapatkan sertifikat wajib membayar membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengimbau agar masyarakat yang sudah menerima sertifikat dari program PTSL bisa segera membayar BPHTB.
“Yang sudah menerima sertifikat dari BPN, masih ada kewajiban untuk membayar BPHTB,” terang Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto, Senin (4/10).
Agus menerangkan, total sudah ada 6 ribu orang yang telah menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diminta untuk segera membayar kewajibannya.
Apalagi Pemerintah Kota Semarang memberikan diskon 30 persen khusus warga penerima program PTSL. Diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang.
“Kita berikan diskon sebesar 30 persen untuk warga penerima PTSL ini, harapannya bisa segera dilakukan,” terangnya.
Tak hanya bagi penerima PTSL, Pemerintah Kota Semarang juga memberikan diskon BPHTB kepada masyarakat umum sebesar lima persen sampai akhir bulan ini. Sektor BPHTB menjadi sektor yang terus digenjot untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara terkait realiasi pajak, sampai saat ini baru mencapai 41 persen atau sekitar Rp 274 miliar dari target Rp 601 miliar. (ksm)