Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang bakal mewajibkan penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari balai kota hingga tingkatan paling bawah yakni kelurahan. Setiap pegawai ataupun tamu yang datang ke kantor pemerintahan harus memindai QR Code pada Aplikasi Peduli Lindungi.
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021.
SE tersebut membuat tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Peduli Lindungi akan diterapkan di semua kantor Pemkot Semarang. Kami menjalankan SE tersebut,” terang Iswar (28/9).
Iswar memaparkan, Pemerintah Kota Semarang sudah bersurat kepada Kementrian Kesehatan untuk mendapatkan QR Code. Jika QR Code tersebur turun, aturan itu akan segera diterapkan.
Menurutnya, penerapan aplikasi Peduli Lindungi selama ini baru dilakukan di tempat publik, semisal pusat perbelanjaan dan tempat pariwisata. Perkantoran juga perlu menerapkan itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor.
Mempersiapkan hal itu, dia meminta setiap kantor pemerintahan menyiapkan petugas. Perlu ada pengalihan penuhasan salah satu pegawai baik ASN maupun non ASN untuk ditugaskan dan memastikan penerapan Peduli Lindungi berjalan baik. Di beberapa titik balai kota juga akan ditempatkan petugas penerima tamu yang bakal mengecek Peduli Lindungi.
“Ini sampai ke kelurahan harus pakai Peduli Lindungi,” imbuhnya. (ksm)