Semarang, UP Radio – Adanya beberapa area yang sebelumnya termasuk kategori sebagai ruang terbuka hijau (RTH), yang saat ini diubah misalnya berupa sawah dan hutan yang tidak lagi dihitung sebagai ruang terbuka hijau membuat luasan RTH di Kota Semarang menjadi berkurang.
Padahal, sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan sebesar 30 persen dari total luas lahan kota.
Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, sesuai Undang-Undang luasan RTH harus 30 persen dari total luas lahan kota.
“Saat ini penyediaan RTH di kota Semarang baru mencapai sekitar 15 persen. Sebelum ada aturan dari undang-undang agraria yang baru, yang mana memasukkan lahan pertanian dan kawasan hutan kota, dan pemenuhan kita sudah mencapai 44 persen RTH,” katanya, Senin (30/8).
Luasan 30 persen RTH, kata Pipie, sapaan akrabnya, yaitu dengan rincian sebesar 20 RTH pemenuhan dilakukan oleh Pemerintah Kota, dan sisanya 10 persen diberikan untuk warga masyarakat.
“Karena klasifikasi RTH di undang-undang agraria yang baru tersebut berubah, maka kategori lahan yang sebelumnya termasuk RTH sekarang tidak dihitung lagi sebagai RTH,” terangnya.
Pipie menerangkan, dulu lahan pertanian dan hutan didefinisikan sebagai RTH. Sekarang diubah dan sudah tidak termasuk RTH. Sehingga luasannya tentu berkurang, karena sawah dan hutan sudah tidak dihitung.
Menurut Pipie, Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Untuk pemenuhan luasan RTH saat ini, pihaknya berencana akan membangun beberapa taman kota, yaitu Taman Museum Kota Lama/Taman Bubakan dan Taman MT Haryono. (ksm)