Semarang, UP Radio – Pajak air tanah menjadi satu diantara sejumlah objek pajak yang turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Semarang. Pajak air tanah dinilai memiliki potensi pajak cukup besar jika digali secara maksimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, target pajak air tanah sebesar Rp 36,17 miliar.
Hingga pertengahan Agustus, realisasi baru 32 persen atau berkisar Rp 11,64 miliar.
“Potensi pajak air tanah besar, cuma kami belum bisa memantau pakai air tanah atau PDAM. Kami ingin ada tes air apakah menggunakan air tanah atau PAM,” kata Agus, Senin (30/8/2021).
Selama ini, pihaknya mengakui cukup sulit dalam melakukan pengawasan perizinan dan pantauan. Pengeluaran perizinan berada di ranah pemerintah provinsi, sedangkan penarikan pajak menjadi kewenangan pemerintah kota.
Adapun kondisi di lapangan, meterisasi penggunaan air tanah terkadang susah dijangkau. Hal ini yang menjadi kendala dalam penarikan pajak air tanah.
“Meterisasi tempatnya susah, ngumpet. Jadi, nenggunakan berapa kurang jelas, update perizinannya kadang kurang,” ujar Agus.
Menurutnya, pendapatan pajak air tanah perlu dimaksimalkan. Dia berencana melakukan sidak terpadu bersama PDAM untuk memantau penggunaan air bawah tanah di lapangan.
Hanya saja, kondisi masih dalam suasana pandemi Covid-19. “Nanti kalau pandemi melandai, kami akan jalan,” ucapnya. (ksm)