OJK Himbau Guru Waspadai Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal

Semarang, UP Radio – Maraknya ajakan kepada masyarakat untuk menanamkan uangnya pada produk investasi dan pinjaman online (Pinjol) harus diwaspadai agar tidak semakin banyak korban.

OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY di sepanjang tahun 2021 telah menerima pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat terkait pinjaman online sebanyak 64 kasus, Kantor OJK Yogyakarta sebanyak 51 kasus dan Kantor OJK Tegal sebanyak 42 kasus bahkan satu diantaranya adalah pengaduan dari guru yang terjerat pinjol ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun OJK, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai Rp117,4 triliun.

Advertisement

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa, menyatakan merespon hal tersebut OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemahaman masyarakat terhadap waspada investasi dan pinjol.

“Sosialisasi ini menjadi bagian dari edukasi terhadap masyarakat, agar tidak mudah tergiur penawaran yang justru akan merugikan,” kata Aman Santosa dalam sambutannya di acara webinar dengan tema Waspada Investasi dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan di Era Digital, (26/8).

Webinar ini diikuti 1500 peserta yang merupakan guru SMA, SMK, Madrasah Aliyah, dan Pesantren se-Jawa Tengah, serta masyarakat umum.

“Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38%, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%. Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal,” kata Aman.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang diinisiasi OJK tersebut.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jawa Tengah agar tidak terjerat investasi bodong serta kalau memerlukan pembiayaan dapat memilih pinjaman online yang legal,” tegas Ganjar.

Ganjar menambahkan masyarakat harus paham status setiap perusahaan yang menawarkan bentuk investasi terlebih yang menawarkan keuntungan besar.

“Kalau ada permasalahan atau perlu informasi tentang investasi dan pinjaman online illegal, Panjenengan bisa tanya atau hubungi OJK,” tambah Ganjar.

Pada kegiatan webinar ini OJK juga menghadirkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen, Agus Fajri Zam dan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah.

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement